Bogor (buseronline.com) – Polres Bogor resmi menetapkan inisial AT sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Cut Intan Nabila, dan anak ketiganya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti, termasuk dokumen, rekaman CCTV, dan video viral yang tersebar di media sosial.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan bahwa AT ditangkap di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan, dan langsung dilakukan penahanan.
“Kami telah menahan saudara ATG dengan pasal berlapis,” jelas Kapolres, seperti dilansir dari Humas Polri.
Menurut pengakuan tersangka, ia telah melakukan KDRT sebanyak lima kali. KDRT terakhir terjadi setelah AT ketahuan menonton video pornografi.
Kapolres juga menyebutkan bahwa penyidikan akan dilanjutkan untuk mengungkap kemungkinan adanya perselingkuhan.
Saat ini, dua anak korban masih mengalami trauma berat, dan Cut Intan Nabila juga dalam kondisi yang sama serta memerlukan pendampingan psikologis.
“Anak-anak korban takut bertemu dengan ayah mereka,” tambah Kapolres.
AT dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2004 tentang KDRT, yang mengancam hukuman hingga 10 tahun penjara, Pasal 80 Undang-Undang Nomor: 32 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, serta Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun. (R)