26 C
Medan
Minggu, November 24, 2024

Pelaku KDRT Selebgram Dikenakan Pasal Berlapis

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – AT, suami dari selebgram Cut Intan Nabila, telah ditangkap oleh Polda Jabar dan Polres Bogor, Selasa malam (13/8/2024).

AT, yang terlibat dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan terhadap anak, diamankan di sebuah hotel di Jakarta Selatan.

Penangkapan ini dilakukan setelah video tindakan kekerasan yang dilakukan AT viral di media sosial.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan bahwa saat ditangkap, pelaku tengah merencanakan pelarian.

Trunoyudo menjelaskan bahwa AT akan dikenakan pasal berlapis dalam kasus ini, termasuk Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara, Pasal 44 ayat 2 UU Nomor: 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara, serta Pasal 80 UU Nomor: 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor: 23 Tahun 2002 tentang kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.

Sebagai bentuk dukungan terhadap korban, Polda Jabar juga akan memberikan bantuan trauma healing untuk ibu dan anak-anak korban.

Brigjen Trunoyudo menekankan pentingnya penanganan kesehatan jiwa dan mental korban untuk mencegah dampak psikologis yang berkepanjangan.

Pihak kepolisian akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru