26 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

576 Napi Lapas Lubukpakam Terima Remisi, 4 Langsung Bebas

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Lubukpakam (buseronline.com) – Sebanyak 576 narapidana dari Lapas Kelas II B Lubukpakam menerima remisi umum dalam rangka memperingati HUT ke-79 RI. Di antara penerima remisi, empat orang dinyatakan bebas dan dapat kembali ke masyarakat.

Acara tersebut berlangsung dihadiri Pj Bupati Deliserdang yang diwakili Pj Sekda Deliserdang Citra Effendi Capah. Dalam sambutannya, Citra Effendi menyampaikan terima kasih kepada seluruh petugas Lapas Lubukpakam yang telah bekerja keras dalam menjaga keamanan dan melakukan pembinaan.

Ia mengucapkan selamat kepada penerima remisi, terutama kepada empat narapidana yang langsung bebas, dan berharap mereka dapat memanfaatkan bekal yang diperoleh selama di Lapas untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat.

Kepala Lapas Lubukpakam Alanta Imanuel Ketaren, yang didampingi Kasi Binadik dan Giatja, Horas Siregar, serta Kasubsi Registrasi dan Bimkemaswat, Erjuki Naibaho, menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak setiap warga binaan yang telah memenuhi syarat substantif.

Syarat tersebut meliputi telah menjalani pidana selama minimal enam bulan, berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan risiko pengulangan pidana.

Acara ini juga menjadi momen penting bagi narapidana untuk memulai babak baru dalam hidup mereka setelah menjalani hukuman. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru