27 C
Medan
Jumat, September 20, 2024

KLB Ilegal di Hotel Grand Paragon Dikecam, Hendry Ch Bangun Tegaskan Kepemimpinan Sah

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline) – Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun mengutuk keras Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar pada 18 Agustus 2024 di Hotel Grand Paragon, Jakarta. KLB yang diinisiasi H Ilham Bintang, mantan Penasihat PWI yang telah diberhentikan, serta Zulmansyah Sekedang, mantan Ketua Bidang Organisasi, dinilai tidak sah karena tidak memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.

Dalam keterangannya, Hendry Ch Bangun menegaskan bahwa KLB tersebut merupakan tindakan ilegal yang tidak dapat dibenarkan. “Ini adalah tindakan sekelompok kecil orang yang haus jabatan. KLB ini tidak memenuhi syarat dan tidak sah,” ujarnya saat ditemui di Banjarmasin, Minggu (18/8/2024).

Kuasa hukum Hendry Ch Bangun, HMU Kurniadi SH MH menambahkan bahwa kepemimpinan Hendry saat ini adalah hasil dari Kongres PWI XXV yang dilaksanakan pada 25-26 September 2023 di Bandung, dan telah disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Menkumham nomor AHU-0000946.AH.01.08.TAHUN 2024 pada tanggal 9 Juli 2024. Kurniadi mempertanyakan legalitas klaim Zulmansyah Sekedang sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PWI.

“Sampai hari ini, saya belum melihat SK penunjukan Zulmansyah Sekedang sebagai Plt Ketua Umum, apalagi SK Menkumham yang mengesahkannya. Kalau memang sah, tunjukkan SK tersebut,” tegas Kurniadi dalam pernyataannya di Jakarta, Minggu (18/8/2024).

Kurniadi menjelaskan bahwa KLB yang diadakan tidak memenuhi kuorum dua pertiga seperti yang disyaratkan dalam PRT PWI. Ia mengungkapkan bahwa para penggagas KLB telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat, sesuai dengan Pasal 263 KUHP.

Hendry Ch Bangun menegaskan kembali bahwa KLB hanya dapat dilaksanakan jika diminta oleh dua per tiga dari jumlah PWI provinsi, dan itu pun hanya jika Ketua Umum berhalangan tetap atau telah menjadi terdakwa dalam kasus pidana.

“Saya masih sehat dan tidak terlibat dalam kasus hukum. KLB ini jelas pelanggaran serius, dan mereka yang hadir sebagian besar bukan pengurus sah. Bahkan, beberapa provinsi yang ikut serta sudah dibekukan kepengurusannya,” ujarnya.

Hendry menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa dirinya tetap sah sebagai Ketua Umum PWI Pusat dan tidak ada dasar hukum yang dapat menggugurkan posisinya. “KLB ini hanyalah manuver segelintir orang yang berusaha merusak organisasi dengan cara-cara yang tidak bermartabat,” pungkasnya. (P2)

Berita Lainnya

Berita Terbaru