28 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

KPU Sumut Pastikan Tak Ada Calon Gubernur Independen di Pilgub 2024

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – KPU Sumut memastikan tidak akan ada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang maju melalui jalur independen pada Pilgub Sumut 2024. Meski demikian, kepastian akhir mengenai hal ini akan diketahui setelah pendaftaran calon resmi dilakukan pada 27-29 Agustus 2024.

“Kami memastikan tidak ada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang maju lewat jalur independen. Namun, hal itu akan dipastikan nanti saat pendaftaran pasangan calon,” kata Raja Ahab Damanik, Anggota KPU Sumut Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, saat kegiatan Sosialisasi Tahapan Pencalonan di Grand City Hall Medan.

Untuk pemilihan tingkat kabupaten dan kota, terdapat dua daerah yang dipastikan memiliki pasangan calon dari jalur perseorangan, yaitu dua Paslon di Kabupaten Dairi dan satu Paslon di Tapanuli Selatan.

KPU Sumut juga mengumumkan tahapan penting dalam Pilgub Sumut 2024. Pendaftaran Paslon akan dibuka pada 24-26 Agustus 2024, dengan pemeriksaan kesehatan dilakukan pada 27 Agustus-2 September 2024.

Penelitian persyaratan administrasi calon akan berlangsung pada 29 Agustus-4 September 2024, dengan hasilnya diumumkan pada 13-14 September 2024.

Penetapan calon akan dilakukan pada 22 September 2024, diikuti pengundian dan pengumuman nomor urut pada 23 September 2024.

“Kami sudah melakukan kerja sama dengan empat rumah sakit di Medan, termasuk RS Adam Malik dan RS Haji, untuk pemeriksaan kesehatan para calon,” tambah Raja Ahab.

KPU Sumut juga telah menyelesaikan evaluasi terkait dokumen model B1-KWK, yang merupakan syarat penting untuk pendaftaran Paslon. Dokumen ini harus diunggah ke dalam aplikasi sistem pencalonan (Silon).

Pada Pilkada Serentak 2024 ini, masa kampanye akan berlangsung selama 60 hari, lebih singkat dibanding masa kampanye pada Pilpres sebelumnya yang berlangsung 75 hari.

KPU Sumut mengajak media untuk berperan aktif dalam menyukseskan Pilkada dengan menyebarkan informasi yang dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.

Selain itu, KPU Sumut juga telah menyiapkan 25.233 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Dari jumlah tersebut, terdapat 65 TPS khusus yang akan disiapkan di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan.

“Kami berharap semua tahapan Pilkada Serentak 2024 ini dapat berjalan lancar dengan dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk media,” tutup Raja Ahab. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru