28 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

KPK Serahkan Aset Rampasan Senilai Rp89 M ke Kemenkeu

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Dalam upaya mengoptimalkan asset recovery dari tindak pidana korupsi, KPK menyerahkan aset rampasan senilai Rp89 miliar kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Penyerahan tersebut dilaksanakan dalam sebuah acara resmi di Gedung Djuanda, Kemenkeu RI, Jakarta.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto menjelaskan bahwa penyerahan ini adalah bagian dari strategi KPK untuk tidak hanya memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi, tetapi juga untuk menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara secara maksimal.

“KPK terus berkomitmen dalam pengelolaan aset rampasan negara melalui mekanisme pemanfaatan yang tepat guna untuk mengoptimalkan capaian asset recovery. Ini dilakukan sebagai langkah mitigasi risiko penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang, mengurangi biaya pemeliharaan, dan menjaga nilai ekonomis barang rampasan,” ujar Mungki, seperti dilansir dari KPK.

Aset yang diserahkan kepada Kementerian Keuangan terdiri dari dua bidang tanah. Aset pertama adalah sebidang tanah seluas 6.625 m² dengan nilai Rp79,7 miliar yang berlokasi di Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat. Tanah ini merupakan hasil sitaan dari kasus korupsi yang melibatkan Rudy Hartono Iskandar.

Aset kedua adalah sebidang tanah beserta bangunan seluas 1.340 m² dengan nilai Rp9,3 miliar yang berlokasi di Jalan Sultan Agung, Nomor 43, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung, Lampung. Aset ini disita dari kasus korupsi yang melibatkan Agung Ilmu Mangkunegara.

Penyerahan aset ini dilakukan berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI mengenai Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara.

Penandatanganan Berita Acara Serah Terima ini dilakukan Mungki Hadipratikto selaku perwakilan dari KPK dan diterima langsung oleh Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan Kementerian Keuangan, Edy Gunawan.

Melalui penyerahan aset ini, KPK berharap Kementerian Keuangan dapat mengelola barang rampasan tersebut dengan baik. KPK juga menyatakan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan berbagai instansi, baik di tingkat nasional maupun internasional, guna memaksimalkan pengembalian kerugian negara akibat korupsi. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru