Jakarta (buseronline.com) – DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (P2APBN) Tahun Anggaran (TA) 2023 menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang berlangsung, Selasa.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang hadir mewakili pemerintah, menyampaikan bahwa UU P2APBN 2023 merupakan bentuk nyata dari komitmen pemerintah dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara. RUU ini disusun berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Pemerintah terus mencermati dan memperhatikan seluruh usulan serta rekomendasi dari fraksi-fraksi DPR yang kini menjadi bagian dari UU P2APBN 2023. Rekomendasi tersebut akan sangat bermanfaat dalam meningkatkan kualitas pengelolaan APBN di masa mendatang,” ujar Sri Mulyani.
BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap LKPP Tahun 2023, yang menandai pencapaian kedelapan kalinya sejak 2016. Sri Mulyani menegaskan bahwa hal ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menjaga akuntabilitas keuangan negara.
Menkeu juga menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi APBN 2023, termasuk dinamika global seperti inflasi tinggi akibat gangguan rantai pasok dan eskalasi kondisi geopolitik internasional. Meskipun demikian, APBN 2023 tetap berperan penting dalam mendukung pemulihan ekonomi pasca-pandemi dan mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Kinerja perekonomian Indonesia pada 2023 menunjukkan ketahanan yang baik dengan pertumbuhan 5,05 persen (year on year/yoy), inflasi terkendali pada 2,6 persen, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tingkat pengangguran turun menjadi 5,32 persen, sementara angka kemiskinan menurun menjadi 9,36 persen,” tambahnya.
Sri Mulyani mengungkapkan bahwa rasio perpajakan berhasil dipertahankan pada level double digit sebesar 10,31 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), dengan defisit APBN terkendali pada 1,61 persen dari PDB. Rasio utang juga menurun secara bertahap menjadi sekitar 39,2 persen dari PDB.
Menkeu menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa capaian ini adalah hasil kerja bersama antara pemerintah, DPR, dan seluruh elemen masyarakat, yang berperan penting dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional menuju negara maju, adil, dan beradab. (R)