26.7 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

Menkeu Tandatangani MLI STTR Dorong Transparansi Ekonomi dan Pajak

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani Multilateral Instrument Subject to Tax Rule (MLI STTR) bersama dengan pimpinan 42 negara dan yurisdiksi lainnya. Langkah ini merupakan bagian dari kesepakatan global untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat.

MLI STTR memungkinkan negara untuk mengenakan pajak tambahan hingga 9% atas penghasilan tertentu, seperti royalti dan bunga, yang dibayarkan ke negara mitra jika tarif pajak yang dikenakan kurang dari 9%. Ketentuan ini berlaku untuk penghasilan intragrup dengan nilai di atas 1 juta euro dalam satu tahun pajak, serta untuk penghasilan lainnya dengan syarat tertentu.

Partisipasi Indonesia dalam MLI STTR mencerminkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan keadilan dan transparansi dalam kerjasama ekonomi global. Inisiatif ini diharapkan dapat menciptakan level playing field antara perusahaan lokal dan multinasional, memperkuat ketentuan anti penghindaran pajak, serta memperluas ruang fiskal pemerintah.

“Mobilisasi sumber daya domestik sangat penting bagi suatu negara, dan STTR menyediakan jalan bagi negara-negara untuk melindungi basis pajak mereka.”, ujar Sri Mulyani, Jumat.

Penerapan MLI STTR akan dilakukan secara sistematis tanpa melalui negosiasi bilateral, namun diperkirakan akan berdampak pada 29 perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) Indonesia. Sebelum diberlakukan, MLI STTR masih memerlukan proses ratifikasi oleh pemerintah. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru