Jakarta (buseronline.com) – Fenomena perjudian daring yang semakin meresahkan kini melibatkan berbagai kalangan, termasuk aparatur sipil negara (ASN).
Menanggapi hal ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan Surat Edaran untuk mencegah dan menangani perjudian daring di lingkungan instansi pemerintah.
Dalam surat edaran yang diterbitkan Selasa, Menteri Anas menegaskan bahwa perjudian daring merupakan pelanggaran hukum yang serius, dapat mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan mendorong perilaku kriminal. “ASN yang terlibat akan kami kenakan tindakan tegas,” tegasnya.
Surat Edaran Menteri PANRB No. 5/2024 ini mengharuskan instansi pemerintah untuk melaksanakan kampanye dan gerakan pencegahan perjudian daring. Selain itu, ASN dan non-ASN diharapkan mengikuti kegiatan edukatif mengenai dampak buruk dari perjudian daring.
Menteri Anas juga menekankan pentingnya pengawasan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan atasan langsung untuk menemukan indikasi perjudian daring. Jika ditemukan pelanggaran, PPK atau atasan dapat memberikan teguran atau peringatan.
ASN yang terlibat dalam perjudian daring dapat dikenakan sanksi disiplin ringan hingga berat, tergantung pada dampaknya terhadap unit kerja atau instansi. Bagi ASN yang ditetapkan sebagai tersangka, proses penanganan akan dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Surat edaran ini juga mencakup tindakan tegas terhadap tenaga non-ASN yang terbukti terlibat dalam perjudian daring. Mereka dapat menjadi pertimbangan bagi pejabat berwenang dalam penilaian kinerja atau pemutusan hubungan kerja sesuai kontrak yang berlaku.
Menteri Anas mengharapkan pimpinan instansi pemerintah melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap upaya pencegahan dan penanganan perjudian daring, serta melaporkan langkah-langkah yang diambil kepada Menteri PANRB.
Langkah ini diambil mengingat data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan bahwa nilai transaksi judi daring pada kuartal pertama tahun 2024 telah mencapai Rp600 triliun, menandakan betapa mendesaknya penanganan masalah ini di kalangan ASN. (R)