26 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

Kebebasan Berpendapat di Bawah Perlindungan Konstitusi

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Polri menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak yang dilindungi oleh konstitusi. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas insiden pembubaran diskusi kebangsaan yang terjadi di Kemang, Jakarta, Sabtu.

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Divisi Humas Polri, mengimbau semua pihak untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta menghormati prinsip-prinsip demokrasi. “Kita imbau seluruh pihak untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban, dan menjaga alam demokrasi,” ujarnya, Minggu.

Acara diskusi yang bertema “Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional” itu dihadiri sejumlah tokoh dan aktivis, termasuk pakar hukum tata negara Refly Harun dan Din Syamsuddin. Namun, acara tersebut berakhir ricuh setelah sekelompok orang melakukan pembubaran paksa, merusak panggung, dan mengancam para peserta.

Polisi telah mengamankan beberapa pelaku yang terlibat dalam pembubaran tersebut. “Nanti lebih lengkapnya akan disampaikan oleh Polda Metro Jaya,” tambah Trunoyudo.

Insiden ini menyoroti tantangan dalam menjaga kebebasan berpendapat di tengah dinamika politik yang berkembang di Indonesia. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru