Pancurbatu (buseronline.com) – Lapas Kelas IIA Pancurbatu, Kanwil Kemenkumham Sumut, melaksanakan penyuluhan hukum yang menghadirkan Lembaga Bantuan Hukum Parsaoran, bekerja sama dengan mahasiswa Hukum Universitas Prima Indonesia (UNPRI).
Program ini bertujuan memberikan bantuan hukum gratis bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tidak mampu, dilaksanakan oleh jajaran Kasi Binadik dibawah komando Jamerlan Saragih, Pancurbatu, Kamis.
Kegiatan utama fokus pada memberikan bantuan hukum bagi WBP yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan yang masih dalam proses hukum. Tema penyuluhan kali ini adalah “Tata Cara Mendapatkan Hukum Secara Gratis bagi Masyarakat Tidak Mampu.”
Sebanyak 30 WBP berpartisipasi aktif, dengan penyuluh dari Lembaga Bantuan Hukum Parsaoran dan tiga mahasiswa UNPRI yang berkontribusi signifikan. Kegiatan ini dihadiri oleh Kasi Binadik Jamerlan Saragih, Kasubsi Registrasi Sehat Sembiring, dan Staf Registrasi Azis Idris.
Jamerlan Saragih menyatakan, “Melalui penyuluhan hukum ini, diharapkan WBP yang tidak mampu dapat memperoleh bantuan hukum, sehingga mendapatkan keadilan dalam proses hukumnya.” (R)