Jakarta (buseronline.com) – Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 134 ribu benih lobster (BBL) di Kampung Rempong, Kabupaten Lebak, Banten, Selasa (1/10/2024) lalu. Dalam operasi tersebut, empat orang ditangkap, berinisial DS, DD, DE, dan AM.
Kombes Donny Charles Go, Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menggerebek sebuah gudang sewaan dan menemukan ratusan ribu BBL.
“Setelah melakukan pemeriksaan, kami menaikkan status hukum empat dari lima orang yang kami amankan menjadi tersangka,” ujar Donny saat konferensi pers di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (4/10/2024).
Polisi kini tengah mendalami jaringan penyelundupan ini untuk mengetahui negara tujuan pengiriman BBL secara ilegal dan mencari dalang di balik bisnis tersebut. Dari pengungkapan ini, diperkirakan kerugian negara mencapai Rp32,87 M.
Keempat pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang 31 Tahun 2004, Pasal 92, dengan ancaman pidana penjara hingga 8 tahun. (R)