26 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

Pengungkapan Ilegal Benih Lobster di Banten, Negara Selamatkan Rp32 M

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Polri mengungkap pengelolaan ilegal benih bening lobster (BBL) di Kampung Rempong, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Banten. Dalam operasi tersebut, empat pelaku berhasil diamankan.

Keempat pelaku, yaitu DS, DD, DE, dan AM, memiliki peran berbeda dalam jaringan pengelolaan BBL ilegal. DS bertindak sebagai kepala gudang, DD dan DE bertugas mengemas serta memberikan oksigen, sedangkan AM berperan sebagai perantara dan sopir.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas ilegal di lokasi tersebut. Saat petugas tiba di tempat kejadian, ditemukan 134 ribu benih lobster yang sedang dikelola. Kombes Donny Charles Go, Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditpolair, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp32 M.

“Keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 92 Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009, terancam hukuman penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal Rp1,5 M,” ujar Donny dalam jumpa pers di Jakarta Utara, Jumat.

Kasus ini menambah daftar keberhasilan kepolisian dalam memberantas praktik perikanan ilegal dan menjaga kelestarian sumber daya laut Indonesia. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru