Pancurbatu (buseronline.com) – Tim Penyidik Cabjari Deliserdang di Pancurbatu, yang dipimpin oleh Kacabjari Yus Iman Harefa SH MH, telah menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait pembangunan gapura Universitas Islam Sumatera Utara (UINSU) TA 2020, Jumat.
Tim melakukan jemput paksa terhadap saksi berinisial IR (36) yang setelah pemeriksaan selama beberapa jam, ditetapkan sebagai tersangka. IR kini ditahan di Lapas Kelas IIA Pancurbatu untuk proses lebih lanjut.
Kacabjari Yus Iman Harefa mengungkapkan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap enam tersangka sebelumnya. Menurut laporan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Ribka Aretha dan Rekan, kerugian keuangan negara dalam proyek ini mencapai Rp365.349.261.
“IR terlibat sebagai pelaksana kegiatan dalam proyek ini. Kami telah melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung dari 4 hingga 23 Oktober 2024,” tambahnya.
Dengan penetapan ini, total enam tersangka kini ditahan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gapura Kampus IV UINSU di Tuntungan. Kejaksaan berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini. (R)