25 C
Medan
Sabtu, Oktober 19, 2024

Polri Bersama P2TP2A Tindaklanjuti Kasus Pelecehan Anak

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Polri telah berhasil menyelamatkan anak-anak di Yayasan Panti Asuhan yang mengalami tindakan pelecehan seksual di Tangerang. Hal ini menunjukkan komitmen Polri untuk melayani masyarakat, terutama kaum rentan.

“Ini merupakan bukti nyata komitmen dan konsistensi Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya anak-anak,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mabes Polri, Rabu.

Trunoyudo menegaskan bahwa pelayanan terhadap kaum rentan, terutama anak, menjadi perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang telah membentuk Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Direktorat Perlindungan dan Penegakan Hukum bagi Orang dengan Penyimpangan Seksual (PPO).

Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menyelidiki dugaan pelecehan seksual terhadap belasan anak di yayasan tersebut. Tiga orang pelaku, yaitu S (49), ketua yayasan, serta dua rekannya YB (30) dan YS (28), telah ditangkap. YB dan YS adalah mantan korban S ketika mereka masih kecil.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah seorang korban berusia 16 tahun melapor ke Polresta Tangerang pada 2 Juli 2024. Polisi melakukan pemeriksaan visum dan menyelidiki dengan memeriksa 11 saksi.

Proses hukum berjalan lambat karena kondisi psikis korban yang tertekan. Pihak kepolisian dan lembaga terkait menunggu kesiapan korban untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sejak laporan pertama, jumlah korban bertambah menjadi tujuh, terdiri dari empat anak dan tiga dewasa.

Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa kedua tersangka, S dan Y, diduga telah melakukan tindakan pelecehan terhadap keempat anak dan tiga dewasa laki-laki. Tersangka dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, atau denda hingga Rp5 M. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru