26 C
Medan
Sabtu, Oktober 19, 2024

52 Ribu Situs Judi Online Diblokir, 247 Tersangka Ditangkap

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Bareskrim Polri telah mengajukan pemblokiran terhadap 52.151 situs dan konten perjudian online kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang ditujukan untuk memberantas praktik judi daring, yang semakin menjadi sorotan.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, Brigjen Himawan Bayu Aji, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, menyatakan, “Ini adalah upaya preventif untuk mengatasi perjudian daring.” Pemblokiran ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sejak bulan Juni 2024, Bareskrim Polri telah mengungkap 198 kasus judi online dan menangkap 247 tersangka. Selain itu, barang bukti yang disita mencakup 265 unit handphone, 542 unit laptop, 273 rekening, 30 akun judi daring, satu unit mobil, satu unit motor, 1.051 kartu ATM, dan uang tunai senilai Rp6,1 M dari rekening yang diblokir.

Himawan menekankan pentingnya sinergi antara pencegahan dini, tindakan tegas di lapangan, dan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Ia menyatakan bahwa upaya ini sangat penting untuk memberantas judi online yang dapat merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat.

Polri berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap praktik perjudian online dengan pendekatan preemptif, preventif, dan penegakan hukum yang berkelanjutan. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru