Jakarta (buseronline.com) – Pandemi COVID-19 telah mengungkapkan berbagai kelemahan dalam sistem kesehatan Indonesia, mendorong pemerintah untuk melakukan perbaikan mendasar. Dalam rangka memperkuat sistem kesehatan nasional, Kemenkes meluncurkan serangkaian reformasi berdasarkan enam pilar utama, yaitu layanan primer, layanan rujukan, ketahanan kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia (SDM) kesehatan, dan teknologi kesehatan.
Menkes Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa langkah awal dalam transformasi kesehatan ini dimulai dengan pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. UU baru ini mengintegrasikan 11 undang-undang lama dan menjadi landasan untuk membangun sistem kesehatan yang lebih terintegrasi dan tangguh.
“Pengesahan UU ini adalah pencapaian luar biasa di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi. Regulasi ini dirancang berdasarkan praktik terbaik dari seluruh dunia dan kondisi kesehatan saat ini,” ujarnya, Rabu (9/10/2024).
Sebagai bagian dari implementasi UU tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan UU Kesehatan, yang didukung oleh Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) sebagai aturan turunan.
“Untuk mereformasi sistem kesehatan, kita membutuhkan kerangka regulasi yang kuat dan tata kelola yang baik. Pembiayaan yang cukup juga sangat penting untuk mendukung transformasi ini,” tambah Menkes Budi.
Dalam konteks transformasi layanan kesehatan, Menkes Budi menyoroti pencapaian penting dalam program imunisasi dan skrining kesehatan masyarakat. Di sektor layanan rujukan, Kemenkes memastikan semua rumah sakit di kabupaten/kota dan provinsi dilengkapi dengan alat kesehatan yang memadai.
“Di layanan rujukan, kami mendistribusikan peralatan medis seperti CT-scan untuk mendeteksi stroke dan alat mammogram untuk skrining kanker payudara. Kami juga mendistribusikan alat kemoterapi dan radioterapi ke berbagai rumah sakit provinsi,” jelasnya.
Salah satu contoh keberhasilan transformasi ini dapat dilihat di RSUP dr Ben Mboi di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang kini mampu menangani pasien jantung secara mandiri, sehingga masyarakat tidak perlu dirujuk ke luar provinsi.
Transformasi sumber daya manusia kesehatan juga menjadi prioritas utama. Menkes Budi menyatakan bahwa sistem pendidikan kedokteran diperbaiki melalui pendekatan berbasis rumah sakit untuk mengatasi kekurangan dokter spesialis di Indonesia.
“Kami telah memperkenalkan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis rumah sakit, serta menyederhanakan proses perizinan bagi dokter. Surat Tanda Registrasi (STR) kini berlaku seumur hidup, dan Surat Izin Praktik (SIP) telah disentralisasi dan otomatisasi,” ungkapnya.
Untuk meningkatkan kapasitas pendidikan kedokteran, Kemenkes memberikan beasiswa fellowship kepada dokter spesialis di beberapa negara seperti China, Jepang, dan India.
Di bidang teknologi kesehatan, Kemenkes mengembangkan platform SATUSEHAT untuk mengintegrasikan data kesehatan nasional. Platform ini memudahkan masyarakat untuk mengakses dan mengelola data kesehatan pribadi.
“Dengan SATUSEHAT, data kesehatan seperti hasil tes kolesterol, riwayat CT-scan, dan obat yang digunakan dapat diakses secara transparan. Ini merupakan langkah besar dalam transformasi teknologi kesehatan di Indonesia,” tutup Menkes Budi. (R)