26 C
Medan
Kamis, Oktober 24, 2024

Repatriasi WNI: Divhubinter Polri Pulangkan 69 Pelaku Scam dari Filipina

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Polri melalui Divhubinter berhasil memulangkan 69 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam kasus Online Scam di Lapu-Lapu City, Filipina, Selasa (22/10/2024).

Tahap pertama repatriasi ini mencakup 35 WNI, sementara 32 WNI lainnya masih menunggu proses hukum di Filipina. Dua WNI dengan status tersangka kini masih menjalani persidangan di negara tersebut karena dugaan terlibat dalam proses perekrutan.

Pemulangan ini merupakan hasil kerja sama erat antara Atase Kepolisian Indonesia di Manila, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Manila, serta otoritas penegak hukum Filipina, termasuk Presidential Anti-Organized Crime Commission (PAOCC) dan Philippine National Police (PNP).

Penggerebekan di Hotel Tourist Garden, Lapu-Lapu City, mengidentifikasi 69 WNI sebagai pelaku kejahatan. Penggerebekan ini dilakukan setelah keputusan Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr, yang memerintahkan penutupan seluruh perusahaan POGO (Philippines Offshore Gaming Operator) untuk mengatasi kriminalitas yang melibatkan tenaga kerja asing. Penutupan POGO ini berdampak pada ratusan pekerja asing, termasuk WNI, yang bekerja secara legal maupun ilegal.

“Atpol Manila Kombes Pol Retno Prihawati menyatakan bahwa WNI yang terlibat kehilangan paspor dan handphone, serta mendapatkan pelatihan untuk melakukan aksi penipuan,” ujar Kombes Retno.

Akibat penutupan POGO, pekerja legal terancam overstay akibat perubahan status visa, sementara pekerja ilegal menghadapi masalah lebih kompleks, termasuk penahanan paspor dan kesulitan untuk kembali ke Indonesia.

Kadivhubinter Polri, Irjen Pol Krishna Murti, dalam konferensi pers di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Selasa, mengungkapkan bahwa Divhubinter Polri akan melaporkan kepulangan para WNI ke Polres Metro Bandara dan melakukan pendalaman terhadap proses keberangkatan mereka. Pihak kepolisian Filipina mencatat adanya aktivitas ilegal terkait penipuan online, termasuk gaji yang belum dibayarkan dan denda tinggi bagi yang ingin berhenti bekerja.

Untuk mengatasi situasi ini, Pemerintah Indonesia melalui KBRI Manila dan Polri melakukan berbagai langkah penanganan, termasuk pendataan, penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI tanpa dokumen, serta berkoordinasi dengan Imigrasi Filipina untuk memfasilitasi pemulangan.

Upaya pemulangan ini menunjukkan komitmen Polri untuk mendampingi para pelaku hingga mereka tiba dengan selamat di tanah air. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru