Tarutung (buseronline.com) – Polres Taput saat ini sedang serius mengusut kasus konten hoaks terhadap Satika Simamora. Tiga orang saksi beserta pelapor sudah selesai diperiksa.
Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Barimbing mengatakan hal diatas kepada media ini saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2024) sore.
“Terkait adanya pengaduan masyarakat (Dumas) Satika Simamora yang diterima oleh Polres Taput melalui kuasa hukumnya, Polres masih terus melakukan penyelidikan. Sudah tiga orang saksi yang sudah diperiksa. Juga pelapor sudah diperiksa”, ujar Walpon.
Ditambahkan, polisi masih berusaha untuk mengungkap pelaku penyebaran selebaran kertas tersebut dengan mengumpulkan keterangan-keterangan tambahan serta petunjuk”, ucap Walpon.
Saat ditanyakan media ini siapa-siapa saksi yang sudah diperiksa, menurut Walpon antara lain berisial SPS dan RP. Baru itu yang saya ingat, ucap Kasi Humas Polres Taput itu singkat.
Secara terpisah, Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Taput, Imron Barus, juga menyatakan hal senada. Pihaknya mengonfirmasi undangan kepada Satika Simamora selaku korban dalam kasus ini untuk memberikan klarifikasi.
“Ya, benar (tengah tahap penyelidikan). Undangan hari ini, menunggu beliau (Satika) hadir,” ujar Imron.
Dalam Dumas yang disampaikan Tim Hukum Satika-Sarlandy ke Polres Taput, terungkap bahwa pada 30 September 2024, seorang warga bernama Mutiara Simamora menemukan foto asusila yang disertai kalimat yang dianggap mencemarkan nama baik Satika Simamora.
Foto tersebut telah menyebar luas di masyarakat, diduga dengan tujuan merusak reputasi calon pemimpin perempuan itu menjelang Pilkada Serentak pada 27 November 2024.
Tim hukum mencatat bahwa foto yang beredar diambil dari video pornografi dan menyertakan kalimat yang berbunyi “Songonon ma pangalaho naeng gabe pemimpin” (Beginilah perilaku calon pemimpin).
Mereka menilai tindakan penyebaran ini sebagai bentuk fitnah, mengingat Satika Simamora adalah satu-satunya calon perempuan dalam pemilihan tersebut.
Tim hukum turut melampirkan bukti-bukti pendukung, termasuk fotokopi surat kuasa, foto asusila, serta identitas para saksi. Mereka berharap pihak Polres Taput dapat memproses pengaduan ini sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, ujar Rudi Zainal Sihombing selaku Penasehat Hukum (PH) calon Bupati Taput nomor 1 Satika Simamora.
Menurut Rudi ,kasus ini menarik perhatian masyarakat Taput, mengingat situasi politik yang semakin memanas menjelang Pilkada Serentak.
“Selaku PH pelapor menegaskan akan terus berjuang untuk melindungi hak dan martabat klien kami, serta meminta pihak Kepolisian segera menangkap pelaku penyebaran informasi bohong tersebut”, ujar Rudi Zainal. (T1)