26 C
Medan
Senin, November 25, 2024

370 Tersangka Judi Online Ditangkap, Polri Amankan Uang Rp78 M

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil menangkap 370 orang terkait kasus judi online dalam periode 15 Juni hingga 1 November 2024.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk memberantas praktik perjudian yang semakin marak.

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengungkapkan, “Polri telah mengungkap 300 kasus judi online dan melakukan penangkapan terhadap 370 tersangka,” dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu.

Operasi ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, melibatkan anggota dari Mabes Polri, Polda, dan Polres.

Selama 4,5 bulan, barang bukti yang disita termasuk 357 handphone, 572 unit laptop, 278 rekening bank, 34 akun judi online, serta 740 kartu ATM. Total uang yang berhasil diamankan mencapai Rp78.190.440.200.

Selain tindakan penegakan hukum, Satgas Penanggulangan Perjudian Online juga menggelar kegiatan pencegahan, termasuk 12.308 edukasi kepada masyarakat di sekolah, kampus, dan instansi pemerintah. “Kami juga mengajukan pemblokiran terhadap 76.722 konten atau situs yang terlibat perjudian,” jelas Asep Edi.

Wakabareskrim mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan informasi mengenai praktik perjudian yang mereka temui. “Informasi dari masyarakat sangat penting dalam upaya kami memberantas perjudian online di Indonesia. Kami akan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang ditemukan,” tutupnya. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru