Jakarta (buseronline.com) – Dalam langkah tegas untuk memberantas praktik perjudian online, Satgas Penanggulangan Judi Online Polri menyita uang sebesar Rp78,1 M dari sindikat judi internasional.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan bahwa Kapolri telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk mendukung visi Presiden Prabowo.
“Kami akan terus mendukung program dan kebijakan pemerintah,” ujarnya dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu.
Penindakan ini berfokus pada website judi online Slot 8278, yang sebelumnya telah diungkap pada bulan Oktober.
Asep menjelaskan bahwa situs tersebut dikelola oleh sindikat yang dipimpin oleh warga negara asing dari China, menawarkan deposit minimum Rp10 ribu dan tidak memerlukan pendaftaran, sehingga masyarakat dengan mudah dapat mengakses perjudian online.
Hasil pengembangan kasus ini mengungkap adanya aliran transaksi keuangan yang berkaitan dengan PT Tri Usaha Berkat (LINKQU), yang bekerja sama dengan PT Anjana Jaya Teknologi dan PT Mega Lintas Teknologi.
Tersangka HAJ, ditangkap 18 Oktober, berperan sebagai koordinator untuk mencari direktur dan komisaris di perusahaan-perusahaan tersebut.
Selama penangkapan, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa satu unit laptop dan uang sebesar Rp8,2 M.
Dari pengakuan HAJ, ia mengaku menerima perintah dari tersangka DX, warga negara China, yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah meninggalkan Indonesia.
Tak hanya HAJ, penyidik juga menangkap dua tersangka lainnya, CAS dan EL, yang menjabat sebagai Direktur dan Direktur Utama PT Odeo Teknologi Indonesia, Jumat (1/11/2024). Dari mereka, Polri berhasil menyita uang Rp61,9 M serta beberapa perangkat elektronik.
Asep mencatat bahwa perputaran uang dari website Slot8278 mencapai Rp685 M melalui PT Qbiz dan Rp4,8 T dari PT Odeo Teknologi Indonesia.
Sejak Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Online dikeluarkan, Polri telah mengungkap 300 kasus dengan 370 tersangka yang ditangkap.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Satgas Pemberantasan Judi Online telah melaksanakan 12.308 kegiatan edukasi masyarakat dan mengajukan pemblokiran terhadap 76.722 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Polri berkomitmen untuk menindak tegas praktik perjudian online melalui pendekatan preemptif, preventif, dan penegakan hukum. Sinergi antara pencegahan dan tindakan tegas di lapangan adalah kunci untuk memberantas kejahatan yang merusak tatanan sosial dan ekonomi kita,” tutup Asep. (R)