26.7 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

UMKM Pangan Olahan Dapatkan Nomor Izin Edar Berkat Pendampingan Loka POM Tanjungbalai

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Tanjungbalai (buseronline.com) – Loka POM Kota Tanjungbalai menggelar kegiatan Coaching Clinic dan Desk Registrasi Pangan Olahan untuk mendukung pelaku UMKM di Kabupaten Labusel, 4-5 November 2024, bertujuan memfasilitasi pendaftaran produk pangan olahan agar dapat memperoleh nomor izin edar dari Badan POM.

Kegiatan ini dihadiri oleh tiga pelaku UMKM yang telah mendapatkan pendampingan langsung dari Loka POM Tanjungbalai.

Program ini merupakan bagian dari upaya percepatan registrasi produk pangan olahan yang telah dimulai sejak Januari 2024.

Pendampingan yang diberikan bertujuan untuk membantu UMKM agar produk mereka memenuhi standar keamanan dan kualitas, serta siap bersaing di pasar.

Difa Ananda, Kepala Loka POM Kota Tanjungbalai, menjelaskan bahwa program pendampingan ini memberi pelayanan jemput bola kepada pelaku UMKM agar produk mereka bisa didaftarkan dengan mudah.

“Program ini dirancang untuk memastikan bahwa produk pangan olahan UMKM memenuhi standar yang dibutuhkan, khususnya dari sisi keamanan dan mutu,” ujar Difa.

Selain itu, Difa juga menyebutkan bahwa beberapa produk yang telah mendapatkan pendampingan sudah berhasil memasuki pasar ritel modern. “Semoga kedepannya lebih banyak produk UMKM yang dapat mengikuti jejak ini,” tambahnya.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak lima nomor izin edar produk pangan olahan berhasil diterbitkan dan diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Labusel, Sekretaris Daerah Kabupaten Labusel, serta Kepala Loka POM Tanjungbalai kepada para pelaku UMKM.

Difa berharap, kegiatan ini dapat memotivasi lebih banyak pelaku UMKM untuk mendaftarkan produk mereka, serta mendorong kesadaran masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dalam memilih produk pangan yang aman dan berkualitas.

Untuk informasi lebih lanjut terkait obat dan makanan, masyarakat dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen Loka POM Tanjungbalai melalui nomor 7597527, WhatsApp di 0811 6500 533, atau mengunjungi akun media sosial Loka POM Tanjungbalai di Facebook @bpom.tanjungbalai dan Instagram @bpom.tanjungbalai. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru