Medan (buseronline.com) – Berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut menyatakan bahwa Pj Bupati Taput, Dimposma Sihombing melakukan maladministrasi dalam pembebasan tugas Sekda Taput Indra Simaremare.
Berkaitan hal tersebut, Ombudsman memerintahkan Pj Bupati Taput untuk mencabut SK Nomor 686 Tahun 2024 tanggal 04 Oktober 2024 serta mengembalikan tugas dan fungsinya sebagaimana semula. Demikian disampaikan Pjs Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut James Marihot Panggabean kepada media, Jumat.
Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang diserahkan langsung oleh Pjs Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, James Marihot Panggabean kepada Pj Bupati Taput yang diwakili oleh ajudan Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Taput.
Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut telah menyelesaikan serangkaian pemeriksaan atas laporan masyarakat atas nama Indra Sahat Hottua Simaremare yang sebelumnya menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Taput.
Bahkan, dalam LAHP Ombudsman tersebut, Pj Bupati Taput diduga melakukan penyimpangan prosedur dalam proses pemeriksaan yang telah membebastugaskan sementara pelapor dari jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor 686 Tahun 2024 tanggal 04 Oktober 2024.
“LAHP diserahkan langsung kepada Pj Bupati Taput yang diwakili oleh ajudan Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, Pj Gubernur Sumatera Utara yang diwakili oleh Inspektur Khusus Inspektorat Provinsi Sumut dan Kepala BKN Regional VI yang diwakili oleh Kepala Bidang,” ujar James Marihot Panggabean.
Lebih lanjut James menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan, Ombudsman RI menemukan adanya Maladministrasi yang dilakukan Pj Bupati Taput terkait pembebasan tugas sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Taput dikarenakan sedang menjalani proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin.
“Maladministrasi yang dilakukan oleh Pj Bupati Taput dikarenakan tidak melakukan pemanggilan dan pembentukan Tim Pemeriksa Penegakan Disiplin di Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara atas dugaan pelanggaran disiplin Indra Simaremare sebagaimana hal tersebut amanat dalam Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” jelasnya.
Menurut James, di samping adanya aturan yang tidak dipatuhi oleh Pj Bupati Taput atas regulasi, bahwa Ombudsman RI menyatakan bahwa yang bersangkutan telah melakukan Maladministrasi tidak patut berupa pengabaian surat Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara Nomor: 5263/B-AK.02.02/SD/F/2024 kepada Pj Bupati Taput tanggal 05 Agustus 2024.
“Sebagaimana inti surat Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara memuat agar Pj Bupati diminta menangguhkan proses pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa sampai dengan terpenuhinya seluruh ketentuan dan tahapan pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” imbuh James Panggabean.
James Panggabean menyampaikan, bahwa dalam rangkaian pemeriksaan disiplin bahwa mengacu dalam Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil bahwa dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung apabila PNS yang bersangkutan diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukum disiplin berat.
“Jika memperhatikan pasal tersebut ‘adanya dugaan pelanggaran disiplin’ maka Pj Bupati sebagai atasan langsung harus memiliki informasi dan pembuktian yang diperlukan dari orang yang dianggap/mengetahui informasi sebagai bahan dalam memanggil Sekretaris Daerah Kabupaten Taput, Indra Simaremare guna melakukan telaah atas adanya dugaan pelanggaran disiplin,” katanya.
Hasil dari pemanggilan dimaksud, ungkap James telah terkumpul baik berbentuk informasi dan pembuktian sementara maka Pj Bupati Taput membentuk Tim Pemeriksa.
“Jika dari rangkaian pemeriksaan dimungkinkan akan dijatuhi disiplin berat maka Pj Bupati Tapanuli Utara selaku atasan langsung diberikan kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan untuk membebas tugaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara. Namun hal tersebut diabaikan oleh Pj Bupati Taput,” ungkapnya.
Memperhatikan berkembangnya informasi terkait status ASN Sekretaris Daerah Kabupaten Taput, Indra Simaremare, Tim Pemeriksa berpendapat bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Menteri Dalam Negeri.
Hal ini dengan memperhatikan pada status jabatan Pelapor sebagai Sekretaris Daerah Taput tetap melekat selama tidak ada keputusan tata usaha negara lain yang sah yang menyatakan pemberhentiannya.
“Atas hal tersebut Ombudsman RI memberikan Tindakan Korektif terhadap Pj Bupati Taput, Pj Gubernur Sumut dan Kepala BKN Regional VI. Sebagaimana Tindakan Korektif terhadap Pj Bupati Tapanuli Utara yakni Pertama, Mencabut Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor 686 Tahun 2024 tanggal 04 Oktober 2024 dan mengembalikan PNS atas nama Indra Sahat Hottua Simaremare pada jabatan semula,” tegas James.
Kedua, Melaksanakan pemeriksaan ulang terhadap PNS atas nama Indra Sahat Hottua Simaremare atas dugaan pelanggaran displin Pelapor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Ketiga, Meminta Inspektur Kabupaten Tapanuli Utara untuk melakukan peninjauan ulang produk-produk administratif atau persuratan yang diterbitkan oleh David P Sipahutar sebagai Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Taput,” kata James menambahkan.
Di samping memberikan Tindakan Korektif, kata James, Ombudsman RI memberikan saran terhadap Pj Gubernur Sumut untuk melakukan pembinaan kepada Pj Bupati Taput untuk menyelenggarakan pemerintahan yang tertib hukum dan administrasi.
“Dan saran terhadap Kepala BKN Regional VI Melaksanakan tindakan administratif terkait belum dilaksanakannya surat BKN oleh Pj Bupati Taput sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (T1)