Jakarta (buseronline.com) – Bareskrim Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas judi online dengan menyita aset senilai Rp36,86 M.
Pemblokiran ini terkait dengan jaringan pengendali judi online yang menawarkan berbagai permainan seperti slot, poker, dadu, gaple, domino, dan permainan kartu lainnya.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa penyelidikan mendalam terhadap aliran dana situs judi online internasional ini membuahkan hasil. Sebelumnya, aset senilai Rp89 M telah disita dari jaringan yang sama.
“Pemblokiran aset ini adalah upaya untuk menanggulangi kejahatan siber yang menggunakan teknologi untuk operasional perjudian online,” ujar Brigjen Pol Himawan, Selasa (12/11/24).
Dana yang diblokir sebesar Rp36,86 M berasal dari layanan penyedia jasa pembayaran yang digunakan untuk mendukung operasional situs judi tersebut.
Saat ini, pihak penyidik masih melakukan pendalaman dan melacak aset-aset lainnya yang terkait dengan jaringan judi online ini.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Bareskrim Polri untuk mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan oleh perjudian online terhadap masyarakat.
“Kami berharap dengan pemblokiran aset ini, dapat menekan aktivitas judi online yang meresahkan dan merugikan banyak pihak,” tambahnya. (R)