Tarutung (buseronline.com) – Direktur Mata Pelayanan Publik Sumut Abyadi Siregar meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mencopot jabatan Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing karena diduga berat melakukan tindakan maladministrasi. Hal tersebut dikatakan Abyadi menjawab pertanyaan wartawan saat dihubungi, Minggu (17/11/2024).
Kasus maladministrasi itu memicu mosi tidak percaya yang dilayangkan 50 orang pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bawah naungan Pemkab Taput. Tindakan maladministrasi itu berdampak adanya ketegangan di lingkungan Pemkab Taput.
Abyadi Siregar yang juga mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut menambahkan bahwa maladministrasi adalah tindakan atau kelalaian yang bertentangan dengan prinsip-prinsip administrasi yang baik, seperti penyalahgunaan kekuasaan, pengabaian tanggungjawab, atau kegagalan menjalankan tugas sesuai peraturan pemerintah.
Dalam konteks ini, maladministrasi bisa berkaitan dengan pengambilan keputusan yang tidak sesuai prosedur, penyalahgunaan anggaran atau sumber daya serta kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan.
Adanya mosi tidak percaya dari OPD-OPD di jajaran Pemkab Taput ini menunjukkan adanya keretakan hubungan antara pemimpin dan bawahannya.
“Jika tidak segera ditangani, hal ini dapat mempengaruhi efektivitas layanan publik, stabilitas pemerintahan daerah, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah menjadi terganggu,” ujar Abyadi.
Menurutnya, ada langkah yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan persoalan ini. Pertama pemeriksaan internal yang meliputi audit independen terhadap tindakan Pj Bupati yang dituduh maladministrasi.
Kedua, mediasi dengan melakukan dialog antara pimpinan OPD dan Pj Bupati untuk mencari solusi damai. Ketiga, intervensi pemerintah pusat. Jika situasi terus memburuk, pemerintah provinsi atau pusat bisa mengambil alih untuk menstabilkan kondisi.
Dimposma Sihombing sejak dilantik April 2024 lalu sebagai Pj Bupati Taput, diketahui saat ini menghadapi mosi tidak percaya yang dilayangkan oleh sekitar 50 orang pejabat Pemkab Taput.
Mereka menilai terdapat sejumlah tindakan maladministrasi yang dilakukan Dimposma, termasuk penyalahgunaan wewenang, ketidakpatuhan terhadap prosedur administratif, dan dugaan ketidaknetralan dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Beberapa alasan utama yang diangkat dalam mosi tersebut antara lain penyalahgunaan wewenang. Pj Bupati disebut menerbitkan surat keputusan pembebasan sementara jabatan Sekda tanpa melalui prosedur operasional standar (SOP) yang benar.
Tidak mematuhi PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kemudian aspek ketidaknetralan dalam Pilkada. Pj Bupati diduga memberikan arahan kepada ASN untuk mendukung salah satu pasangan calon Bupati sebagai syarat untuk mendapatkan jabatan tertentu, yang melanggar prinsip netralitas ASN. Ketiga, instruksi yang tidak sesuai prosedur.
Dimposma disebut menginstruksikan pelaksanaan uji kompetensi pejabat Pratama tanpa memperhatikan kondisi anggaran yang terbatas dan bertentangan dengan aturan yang berlaku, mengingat sebelumnya uji kompetensi sudah dilakukan sebelum Bupati Nikson Nababan mengakhiri masa jabatannya.
Surat mosi tidak percaya ini telah disampaikan kepada sejumlah pihak termasuk Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri meminta agar Pj Bupati Taput segera dievaluasi dan diganti.
“Kasus ini menunjukkan ketegangan serius dalam pemerintahan di Taput, terutama menjelang Pilkada serentak 2024. Langkah selanjutnya akan sangat bergantung pada hasil evaluasi dari pemerintah pusat/Menteri Dalam Negeri,” tambah Abyadi.
Sebagaimana diberitakan sbelumnya, Pjs Kepala Ombudsman Sumut James Marihot Panggabean menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan hasil pemeriksaan mereka sebagaimana tertuang dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Sumut yang telah merekomendasikan bahwa Pj Bupati Taput, Dimposma Sihombing telah melakukan tindakan maladministrasi.
Ombudsman Sumut telah menyerahkan LAHP yang memuat tindakan korektif kepada Pj Bupati Taput di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jumat, 8 November 2024.
Ombudsman Sumut meminta agar Pj Bupati Taput Dimposma mematuhi LAHP tersebut selama 30 hari. Jika tidak, maka tindakan maladministrasi Pj Bupati Taput segera dilaporkan ke Ombudsman Pusat.
“Kita meminta menteri Dalam Negeri segera melakukan evaluasi kepada Pj Bupati Taput yang telah melanggar aturan dan diduga tidak netral dalam Pilkada Taput. Sebaiknya Pj Bupati Taput dicopot saja dari jabatannya,” ucap Abyadi Siregar yang juga putra Simangumban Pahae Taput itu. (T1)