Jakarta (buseronline.com) – Polri berhasil mengungkap sebanyak 619 kasus judi online dalam kurun waktu 5 hingga 20 November 2024. Dari ratusan kasus tersebut, sebanyak 734 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada dalam konferensi pers, seperti dilansir dari Humas Polri.
Wahyu menjelaskan, para tersangka terdiri dari berbagai pihak yang terlibat dalam jaringan judi online, termasuk operator, admin, pengepul chip, penjual, pencari talent, hingga pihak yang membantu pembuatan rekening bank untuk kegiatan ilegal ini.
“Dari total kasus yang terungkap, kami berhasil menangkap 734 tersangka yang berperan dalam berbagai lapisan,” kata Wahyu.
Selain menangkap tersangka, Polri juga menyita barang bukti yang sangat signifikan, termasuk uang tunai sebesar Rp77,65 miliar.
Selain itu, ratusan perangkat elektronik turut diamankan, seperti 858 unit handphone, 111 unit laptop, PC, dan tablet, 470 buku rekening, 829 kartu ATM, serta enam kendaraan bermotor dan dua unit bangunan.
Pihak kepolisian juga menyita dua pucuk senjata api yang diduga digunakan oleh pelaku.
“Barang bukti ini menunjukkan besarnya jaringan yang terlibat dalam bisnis judi online ilegal di Indonesia,” tambah Wahyu.
Selain itu, beberapa kasus juga melibatkan warga negara asing (WNA), dan diketahui ada server judi yang berlokasi di luar negeri.
Polri terus berkomitmen untuk memberantas praktik perjudian online yang merugikan masyarakat dan mengancam stabilitas keamanan negara. (R)