Jakarta (buseronline.com) – Polisi menangkap dua orang tersangka terkait dengan kasus judi online yang terafiliasi dengan TiktokSadbor alias G asal Sukabumi, yang beberapa waktu lalu sempat viral.
Kedua tersangka ini diketahui memiliki peran penting dalam pengelolaan situs judi online Naga Kuda 138.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada mengungkapkan bahwa tersangka yang ditangkap berinisial MG dan HBW.
MG berperan sebagai marketing dengan mengendorse dan mempromosikan situs judi Naga Kuda 138 melalui influencer, sementara HBW bertugas sebagai pengelola IT, memastikan agar situs judi tersebut dapat diakses oleh pemain.
“MG berperan dalam memasarkan situs ini melalui influencer, sedangkan HBW mengelola teknis untuk memastikan website berjalan dengan baik,” kata Komjen Wahyu Widada dalam keterangan persnya, Jumat.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kegiatan perjudian online tersebut. Penyidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk mengungkap lebih banyak jaringan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah TiktokSadbor, yang dikenal luas melalui konten-konten viralnya, terbukti terhubung dengan aktivitas perjudian online ilegal.
Pemerintah dan kepolisian terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat, termasuk perjudian online yang marak di media sosial. (R)