26.7 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

Dua Pelaku Pembobol Ruko Diamankan Polsek Secanggang

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Langkat (buseronline.com) – Polsek Secanggang mengamankan dua pelaku pembobolan rumah toko (Ruko) pada sebuah warung sekitar rumah keduanya di Linkungan III, Kelurahan Hinai Kiri, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Kamis (2/2/2023).

Tersangka inisial SH (40) dan JU (22) ditangkap petugas setelah membobol Ruko dan mencuri barang-barang milik korban Lasmono di Dusun I Kelurahan Hinai Kiri, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Rabu (1/2/2023), sesuai laporan polisi Nomor: LP/B/ 06/II/ 2023/SPKT/Sek-Secanggang/Res Langkat/Polda Sumut.

Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno mengatakan dari penangkapan kedua tersangka petugas menyita barang bukti curian berupa satu unit AC 1 PK merek Hitachi.

Serta satu unit mesin air merek Shimizu. “Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp7 juta,” katanya.

Korban pertama kali mengetahui aksi pencurian itu ketika mendapati pintu belakang Ruko miliknya telah dibobol maling.

Setelah memeriksa keadaan dalam Ruko, tambahnya, korban menyadari mesin air dan AC miliknya telah hilang. Merasa keberatan, korban kemudian membuat laporan ke Mapolsek Secanggang.

Kapolsek Secanggang AKP Salija langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda M Raja Mulia untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, sebutnya, petugas mengetahui identitas dan ciri-ciri kedua pelaku.

Setelah mendapat informasi tentang keberadaan para pelaku, lanjutnya, polisi langsung mendatangi lokasi dan menangkap keduanya saat sedang duduk di sebuah warung.

Kepada petugas, para pelaku mengakui telah membobol Ruko korban dan menyimpan barang bukti hasil curian di samping rumahnya.

“Untuk kepentingan pengembangan penyidikan, petugas membawa kedua tersangka ke Mapolsek Secanggang,” ungkapnya.

Berita Lainnya

Berita Terbaru