28 C
Medan
Kamis, Desember 19, 2024

Pemprov Sumut Antisipasi 2 Juta Perjalanan Nataru dengan Kebijakan Pengamanan dan Kelancaran Lalu Lintas

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – Pemprov Sumut memprediksi sekitar 2 juta orang akan melakukan perjalanan selama liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

Untuk memastikan kelancaran perjalanan dan pengamanan, Pemprov Sumut menyiapkan berbagai kebijakan dan langkah antisipatif.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut, Agustinus, menyampaikan hal tersebut dalam temu pers di Ruang Rapat II Kantor Gubernur, Medan, Kamis.

Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, diperkirakan sekitar 7,63 juta orang akan melakukan perjalanan keluar Sumut, sementara 9,22 juta orang akan masuk ke wilayah tersebut selama periode Nataru.

Diprediksi akan ada kenaikan jumlah penumpang pada berbagai moda transportasi, seperti angkutan jalan (10-15%), kereta api (10%), angkutan udara (2-5%), laut (5%), dan penyeberangan (5-10%).

“Dengan potensi sekitar dua juta orang yang akan bergerak, ditambah pergerakan lokal antar-kota dan kabupaten, kami perlu menyiapkan kebijakan untuk pengamanan dan kelancaran lalu lintas,” ujar Agustinus.

Pemprov Sumut akan menerapkan sejumlah kebijakan, termasuk pembatasan waktu operasional angkutan barang di jalur utama pada puncak mudik dan balik, serta mendorong penggunaan angkutan umum atau fasilitas mudik gratis untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.

Pemprov juga akan melakukan inspeksi keselamatan moda transportasi dan pemeriksaan kesehatan awak bus.

Agustinus juga mengingatkan akan tantangan cuaca ekstrem yang dapat terjadi pada periode Nataru, yang berpotensi menyebabkan bencana alam seperti longsor dan banjir. Oleh karena itu, kesiapan jalur mudik dan jalur alternatif menjadi fokus utama untuk mengantisipasi gangguan lalu lintas.

Sebagai langkah antisipatif, Gubernur Sumut telah mengeluarkan surat edaran untuk Bupati dan Walikota se-Sumut terkait pengamanan lalu lintas selama Nataru.

Surat edaran tersebut mencakup kelancaran distribusi logistik dan BBM, pembentukan posko pelayanan, serta penegakan hukum terhadap angkutan umum dan angkutan barang yang melanggar ketentuan.

Pemprov juga akan melakukan monitoring penyelenggaraan angkutan Nataru, termasuk pemeriksaan kelayakan angkutan umum dan kesehatan pengemudi. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru