28 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

Pemko Pematangsiantar-Kantor Pertanahan Pasang Tanda Batas Tanah

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Pematangsiantar (buseronline.com) – Pemerintah Kota dan Kantor Pertanahan Pematangsiantar melakukan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) tanah dipusatkan di areal persawahan Jalan Pendidikan, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur.

Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA mengatakan luas wilayah administrasi Kota Pematangsiantar sekitar 8 ribu Hektare, yang terdiri dari 8 kecamatan dengan 53 kelurahan.

Jika ditinjau dari kondisi topografis, wilayah Kota Pematangsiantar berada sekitar 400 meter di atas permukaan laut dengan kondisi bukit-bukit yang landai dari sebelah barat ke timur dan utara.

Sejauh ini, di Kota Pematangsiantar masih terdapat lahan yang belum disertifikatkan oleh pemiliknya. Namun, melalui BPN Kota Pematangsiantar, permasalahan itu menjadi ada solusinya.

“Sehingga dengan adanya gerakan masyarakat pemasangan tanda batas tanah, tentunya tidak ada lagi asal caplok, tidak ada lagi cekcok. Karena pada hari ini dilakukan gerakan sejuta pemasangan patok tanah di seluruh Indonesia,” terang dr Susanti.

Masih kata dr Susanti, salah satu tujuan Gemapatas untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat di dalam memasang tanda batas pada tanah yang menjadi miliknya.

“Target Kementerian ATR/BPN dalam Gemapatas 2023 hari ini adalah sejuta patok di seluruh Indonesia. Hari ini, di Kota Pematangsiantar dilakukan di Kecamatan Siantar Timur, dan nantinya akan diikuti wilayah-wilayah yang lain,” katanya.

Menurutnya, dengan terpasangnya tanda batas, maka batas bidang tanah akan semakin jelas. Karena saat pemasangan batas tanah telah mendapatkan persetujuan dari pemiliknya, maka BPN lebih mudah untuk memetakan kepemilikan tanah masyarakat.

Tentunya, sambung mantan Direktur RSUD dr Djasamen Saragih Pematangsiantar itu, dalam pemasangan patok harus sesuai dengan standar, yaitu terbuat dari beton besi atau pipa paralon dengan panjang sekurang-kurangnya 50 cm dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 cm.

“Nah, batas patok ini akan dipasang oleh masing-masing pemiliknya. Tadi sudah ada sekitar 50, dan akan diikuti oleh wilayah lain di Kota Pematangsiantar,” sebutnya.

Plt Kepala Kantor Pertanahan
Kota Pematangsiantar Pangasian Hatigoran Sirait SKom menyampaikan Gemapatas memiliki tagline Pasang Patok Anti Caplok Anti Cekcok. Di Provinsi Sumut terpasang 37.500 dan di Kota Pematangsiantar telah terpasang 50.

Ia mengatakan tanda batas tanah sangat penting sebelum dilaksanakan pengukuran dalam hal sertifikasi. Selain itu, tanah yang sudah bersertifikat pun, sangat penting untuk dipasang tanda batas.

“Tanda batas ini wujud nyata penguasaan tanah. Tanda batas yang terpasang hari ini merupakan kesepakatan dengan yang berbatas, sehingga cekcok atau saling caplok, dan saling klaim ke depannya akan semakin terminimalisir untuk menghindari sengketa-sengketa tanah, yang mungkin akan masuk menjadi ranah aduan ke Polres bahkan ke Kejaksaan atau bahkan ke jalur mitigasi ke Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar,” jelasnya.

Ia mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Pematang Siantar, pihak Kejaksaan dan Polres Pematang Siantar atas dukungan dalam kegiatan tersebut. Ia mengatakan tahun ini pihaknya masih memiliki Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dalam program ini, lanjutnya, seluruh pembiayaan dari Kantor Pertanahan, termasuk petugas ukur sampai penerbitan sertifikat.

“Yang perlu dipersiapkan masyarakat dalam hal sertifikasi ini, salah satunya tanda batas. Mungkin ini menjadi beban masyarakat. Tetapi hari ini kita sediakan dari Kantor Pertanahan,” tukasnya, seraya menambahkan, ada 680 sertipikat tanah yang akan diterbitkan pihaknya, yaitu di Kelurahan Tomuan, Asuhan, dan Kebun Sayur Kecamatan Siantar Timur.

“Tetapi tidak tertutup kemungkinan melihat antusias masyarakat dan banyaknya bidang tanah yang belum bersertifikat, nantinya target itu akan kita minta tambah untuk di Kota Pematangsiantar,” tuturnya.

Berdasarkan, Kelurahan Tomuan, Asuhan, dan Kebun Sayur sudah pernah mengikuti PTSL di tahun 2017. Saat ini tersisa di Kelurahan Tomuan 445 bidang, Kelurahan Kebun Sayur 535 bidang, dan Kelurahan Asuhan 428 bidang yang belum bersertifikat.

Sejauh ini, lanjutnya, kendala untuk mengurus sertifikat, salah satunya karena bidang tanah tersebut merupakan warisan yang belum memiliki tanda batas.

Karena itu, pihaknya memohon dukungan kepada camat dan jajarannya. Apabila ada masyarakat hadir di kantor kelurahan untuk mengurus surat waris atau pembagian warisan, agar memberikan pelayanan yang prima.

Berita Lainnya

Berita Terbaru