Medan (buseronline.com) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut bersama jajarannya berhasil mengungkap 67 kasus tindak pidana narkotika dalam periode 2 hingga 9 Desember 2024.
Sebanyak 94 tersangka diamankan, terdiri dari 18 pengguna narkoba dan 76 pelaku yang merupakan jaringan pengedar.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan SIK MH, melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, menegaskan komitmen Polda Sumut dalam memerangi narkoba. “Narkoba adalah sumber kejahatan,” ujar Hadi Wahyudi, Senin (9/12/2024).
Selama pengungkapan ini, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa sabu seberat 767,24 gram, ganja sebanyak 5,46 kilogram, dan 24 butir ekstasi.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti uang tunai senilai Rp3.722.000, 26 unit handphone, 15 timbangan digital, serta 7 alat hisap bong.
Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan bahwa tingginya peredaran narkotika di Sumatera Utara menjadi perhatian serius.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi yang akurat kepada aparat kepolisian.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan Sumatera Utara yang bersih dari narkotika. Kami berharap masyarakat dapat menjadi mitra dalam memutus rantai peredaran narkoba,” tambahnya.
Kapolda Sumut menegaskan bahwa pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama.
Polda Sumut berkomitmen untuk terus melanjutkan operasi pemberantasan narkotika hingga wilayah ini benar-benar bebas dari peredaran narkoba.
“Kami tidak akan berhenti sampai Sumatera Utara benar-benar bersih dari narkoba,” pungkasnya. (R)