Jakarta (buseronline.com) – Polri resmi membentuk Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Pembentukan Kortas Tipikor ini bertujuan untuk memperkaya dan mengembangkan fungsi yang sebelumnya hanya ada di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipdikor) Bareskrim Polri.
Kepala Kortas Tipikor, Irjen Cahyono Wibowo, mengungkapkan bahwa Direktorat Tindak Pidana Korupsi sebelumnya hanya memiliki dua fungsi, yaitu penyelidikan dan penyidikan. Ia menilai fungsi ini kurang optimal dalam pemberantasan korupsi.
“Dulu, Direktorat itu hanya dua fungsi, fungsi penyelidikan dan penyidikan. Jadi, artinya fungsi itu sangat miskin,” ujar Cahyono dalam konferensi pers, Selasa.
Dengan berdirinya Kortas Tipikor, Polri kini memiliki dua pendekatan utama dalam pemberantasan korupsi, yaitu pencegahan dan penindakan.
Selain itu, struktur baru ini juga mencakup fungsi pendukung, salah satunya adalah Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A) yang bertugas untuk memantau dan mengamankan aset-aset yang terkait dengan tindak pidana korupsi.
Pembentukan Kortas Tipikor berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Struktur Organisasi Polri. Saat ini, Polri masih dalam tahap penyusunan peraturan kepolisian (perpol) untuk mendetailkan struktur dan tugas di bawah Kortas Tipikor.
Kortas Tipikor akan memiliki beberapa direktorat, masing-masing dengan subdirektorat yang lebih spesifik. Direktorat Penindakan akan memiliki lima subdirektorat, sedangkan Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset akan memiliki tiga subdirektorat.
Cahyono berharap penyusunan struktur ini dapat segera selesai sehingga Kortas Tipikor bisa langsung beroperasi.
Irjen Cahyono juga menyampaikan harapannya agar dalam masa transisi ini, tim Kortas Tipikor dapat segera bekerja secara maksimal dalam mendukung program Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, dalam memberantas korupsi di Tanah Air.
Dengan adanya Kortas Tipikor, diharapkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia akan semakin komprehensif dan efektif, mencakup pencegahan, penindakan, serta pengelolaan aset yang terkait dengan kasus korupsi. (R)