25 C
Medan
Kamis, Desember 19, 2024

Pria di Deliserdang Tewaskan Dua Balita dengan Tikaman, Motif Sakit Hati

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – Tragedi memilukan terjadi di Jalan Mesjid Gang Dahlia 7, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Senin (9/12/2024).

Seorang pria berinisial RS (40) tega membantai tiga balita dengan pisau, mengakibatkan dua korban tewas dan satu lainnya kritis.

Wakapolrestabes Medan AKBP Anhar Arlia Rangkuti dalam keterangan persnya, Selasa (10/12/2024), menyatakan bahwa motif pelaku diduga karena sakit hati setelah sering diejek oleh para korban. “Pelaku merasa dihina karena sering diolok-olok oleh anak korban,” ujar Anhar.

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 11.00 WIB. Sebelumnya, pada pukul 09.30 WIB, ketiga korban, DS (2), OS (3), dan NOS (6), mengejek tersangka dengan kata-kata seperti “kudis-kudis, orang gila.” Emosi tersulut, tersangka masuk ke rumahnya, mengambil pisau dapur, lalu menyerang korban.

Tersangka pertama-tama menyerang DS di teras rumahnya, menusuk perut dan dadanya hingga korban tergeletak. Selanjutnya, ia menyerang OS dengan cara yang sama. Tidak berhenti di situ, tersangka mengejar kakak mereka, NOS, ke dalam rumah, menyeretnya, dan menusuk perut korban.

Setelah memastikan ketiga korban terkapar, tersangka kembali ke rumahnya, mengambil sepeda, lalu pergi sambil membawa pisau.

Di perjalanan, pisau tersebut dibuang. Pada sore harinya, sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka menyerahkan diri di Poslantas Aksara dan mengakui perbuatannya.

Polisi dari Polsek Medan Tembung berhasil menemukan pisau yang digunakan pelaku setelah diarahkan oleh tersangka.

Barang bukti bersama tersangka kini telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp3 M. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru