Balikpapan (buseronline.com) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 8.714,94 gram netto. Pemusnahan dilakukan pada Rabu, di ruang rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim, dengan melibatkan berbagai instansi terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WITA itu dihadiri perwakilan dari Pengadilan Negeri, Itwasda, Bidpropam, Dit Tahti Polda Kaltim, dan media mitra Polda. Kepala Bidang Humas Polda Kaltim melalui Kasubbid Penmas, AKBP I Nyoman Wijana SAg SH, menyatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari beberapa kasus yang telah memiliki ketetapan hukum tetap.
“Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur hukum untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti dan memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa Polri bertindak tegas terhadap peredaran narkotika,” ujar AKBP I Nyoman Wijana.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus tersangka R dan AS. Proses pemusnahan dilakukan dengan mencampurkan sabu-sabu ke dalam air panas, kemudian membuangnya ke saluran khusus (closet), disaksikan langsung oleh para perwakilan instansi terkait yang hadir.
Menurut AKBP I Nyoman, langkah ini merupakan upaya nyata Polri untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Timur.
“Kegiatan ini juga menjadi pengingat pentingnya kerja sama antara Polri, instansi terkait, dan masyarakat demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba,” tutupnya.
Kegiatan pemusnahan berjalan lancar tanpa hambatan, sekaligus menegaskan komitmen Polri dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di Indonesia. (R3)