Medan (buseronline.com) – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2025 naik sebesar 6,5%, dari Rp2.809.915 menjadi Rp2.992.559.
Selain itu, Fatoni juga mengumumkan penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk delapan sektor usaha yang mengalami kenaikan antara 3,5% hingga 9% di atas UMP, sesuai dengan klasifikasi masing-masing sektor.
Fatoni menjelaskan bahwa kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Sumut.
“Kenaikan UMP dan UMSP ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Sumut,” ujar Fatoni saat konferensi pers di Rumah Dinas Gubernur, Medan, Kamis.
Berikut rincian UMSP yang ditetapkan untuk delapan sektor usaha pada tahun 2025:
1. Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan: Kenaikan 6% di atas UMP, menjadi Rp3.172.113.
2. Sektor Pertambangan dan Penggalian: Kenaikan 6,5% di atas UMP, menjadi Rp3.187.075.
3. Sektor Industri Pengolahan: Kenaikan antara 4% hingga 6% di atas UMP, dengan UMSP antara Rp3.112.261 hingga Rp3.172.113.
4. Sektor Konstruksi: Kenaikan antara 6% hingga 7,5% di atas UMP, dengan UMSP antara Rp3.172.113 hingga Rp3.217.001.
5. Sektor Pengangkutan dan Pergudangan: Kenaikan 4% di atas UMP, menjadi Rp3.112.261.
6. Sektor Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum: Kenaikan antara 3,5% hingga 5% di atas UMP, dengan UMSP antara Rp3.097.299 hingga Rp3.142.187.
7. Sektor Informasi dan Komunikasi: Kenaikan 9% di atas UMP, menjadi Rp3.261.889.
8. Sektor Aktivitas Keuangan dan Akuntansi: Kenaikan 9% di atas UMP, menjadi Rp3.261.889.
Fatoni juga menekankan bahwa bupati dan walikota di Sumut diminta untuk segera mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) paling lambat pada 18 Desember 2024.
Sebelum penetapan ini, Fatoni mengungkapkan bahwa telah dilakukan rapat Dewan Pengupahan yang melibatkan koordinasi antara pemerintah daerah, serikat pekerja, dan pengusaha.
Hal ini dilakukan untuk memastikan kebijakan yang diambil dapat diterima oleh semua pihak.
“Semoga penetapan ini dapat berkontribusi positif dalam menciptakan iklim kerja yang kondusif dan mendorong pertumbuhan ekonomi Sumatera Utara yang lebih baik di masa depan,” kata Fatoni. (R)