Medan (buseronline.com) – Polda Sumut mencatat prestasi gemilang dalam pemberantasan tindak pidana perjudian konvensional.
Selama periode 21 Oktober hingga 14 Desember 2024, Polda Sumut berhasil mengungkap 43 kasus perjudian dengan total 72 tersangka, yang terdiri atas 69 pria dan 3 wanita.
Jenis perjudian yang berhasil diungkap meliputi Togel 37 kasus, sabung ayam 1 kasus, tembak ikan 1 kasus, dan lain-lain 4 kasus.
Keberhasilan ini menjadikan Polda Sumut sebagai peringkat pertama secara nasional dalam pengungkapan kasus perjudian tertinggi selama pelaksanaan Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI.
Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebut keberhasilan ini sebagai bukti komitmen Polda Sumut mendukung visi pemerintah menciptakan masyarakat yang aman dan tertib.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel Polda Sumut dan jajaran dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah Sumut sesuai dengan amanat Program Asta Cita,” ujar Kombes Hadi, Senin.
Ia menegaskan, operasi pemberantasan perjudian akan terus ditingkatkan, termasuk menargetkan jaringan besar yang menjadi dalang di balik berbagai bentuk perjudian di Sumut.
Kombes Hadi juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian di lingkungan mereka. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian menjadi kunci utama dalam memberantas perjudian hingga ke akarnya.
“Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam memberantas kejahatan ini hingga ke akar-akarnya,” tambahnya.
Sebagai wilayah dengan pengungkapan tertinggi, Polda Sumut membuktikan bahwa kolaborasi yang kuat dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari praktik perjudian yang merugikan masyarakat.
Keberhasilan ini juga menjadi momentum penting bagi Polda Sumut dalam mendukung visi pemerintah melalui Program Asta Cita guna menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. (R)