26 C
Medan
Jumat, Desember 20, 2024

PLN UID Sumut dan Kejatisu Perkuat Sinergi untuk Tata Kelola Hukum bagi Layanan Kelistrikan yang Berkelanjutan

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis, di Medan.

Langkah strategis ini bertujuan memperkuat sinergi antara kedua lembaga dalam rangka penguatan tata kelola hukum, terutama dalam mendukung operasional PLN di wilayah Sumatera Utara.

Hadir dalam acara ini Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto SH MH, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut, Andri Ridwan SH MH, General Manager PLN UID Sumatera Utara, Agus Kuswardoyo, General Manager PLN UIP Sumbagut, Hening Kyat Pamungkas, beserta jajaran Manajemen PLN UID Sumut dan UIP Sumbagut.

Momentum ini menjadi bukti nyata komitmen PLN untuk menjalankan operasional yang akuntabel dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kerja sama ini, PLN UID Sumut akan mendapatkan pendampingan hukum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, baik dalam penyelesaian hukum, pengamanan aset, maupun penerapan kebijakan yang relevan dengan sektor kelistrikan.

Kerja sama ini juga mencakup penguatan koordinasi untuk mendukung pelaksanaan proyek-proyek strategis yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur di Sumatera Utara.

General Manager PLN UID Sumatera Utara, Agus Kuswardoyo, menyampaikan, “Kami yakin dengan dukungan dari Kejaksaan, operasional PLN akan berjalan lebih efektif dan terjamin secara hukum, terutama dalam menghadapi tantangan terkait perlindungan hukum dan kebijakan kelistrikan.”

Agus menambahkan, “Kami memberikan apresiasi yang tinggi atas dukungan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kolaborasi ini tidak hanya memperkuat stabilitas operasional PLN, tetapi juga mendorong akselerasi pelaksanaan program strategis yang berdampak langsung pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.”

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto SH MH, menegaskan pentingnya peran listrik sebagai kebutuhan fundamental masyarakat di era modern.

“PLN kini menjadi tulang punggung kehidupan sehari-hari. Penandatanganan kerja sama ini merupakan wujud implementasi Pasal 30 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Dalam ranah perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dapat bertindak atas nama pemerintah untuk memastikan kepentingan hukum terlindungi.”

Idianto juga menambahkan, “Kami mengharapkan kerja sama ini memberikan manfaat optimal, khususnya kepada PLN sebagai BUMN yang berperan vital dalam mendukung pembangunan nasional. Kesepakatan ini harus diimplementasikan dengan penuh integritas untuk memastikan pelaksanaannya lebih efektif.”

PLN UID Sumut berkomitmen menjaga tata kelola yang baik dengan menerapkan prinsip good corporate governance (GCG) dan kepatuhan hukum dalam setiap aspek operasionalnya.

Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, PLN optimis dapat meningkatkan kepercayaan publik serta memberikan pelayanan kelistrikan yang lebih andal dan berkualitas.

Sinergi ini menjadi salah satu langkah strategis PLN dalam menyambut Natal dan Tahun Baru dengan memastikan keamanan, kelancaran, dan keberlanjutan layanan kelistrikan untuk mendukung aktivitas masyarakat di Sumatera Utara. (P2)

Berita Lainnya

Berita Terbaru