Pematangsiantar (buseronline.com) – Sat Lantas Polres Pematangsiantar menertibkan delapan truk bersumbu tiga yang melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Perhubungan terkait larangan operasional truk selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Penertiban dilakukan di Jalan Medan, Kota Pematangsiantar, pada Rabu (25/12/2024) siang.
Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, AKP Gabriellah A Gultom, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini dilakukan untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik selama Operasi Lilin Toba 2024.
“Delapan truk tersebut langsung kami amankan ke kantong parkir yang telah disediakan petugas,” ujar AKP Gabriellah, Kamis (26/12/2024).
Larangan ini merujuk pada SKB Menteri Perhubungan yang melarang operasional truk bersumbu lebih dari tiga selama periode 18 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan prioritas kepada kendaraan pemudik agar perjalanan lebih lancar dan aman.
“Kami mengimbau para pengusaha angkutan barang untuk mematuhi aturan ini demi mengutamakan kenyamanan pemudik Nataru. Pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Operasi Lilin Toba 2024 merupakan langkah strategis dalam mengatur lalu lintas selama libur akhir tahun, guna memastikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat. (R)