27 C
Medan
Jumat, Januari 17, 2025

Pemprov Sumut Pastikan Pengajian di Masjid Gubernur Tidak Dilarang

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menegaskan bahwa tidak ada pelarangan terhadap kegiatan keagamaan, termasuk pengajian, di Masjid Gubernur yang berada di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman 41, Medan.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sumut, Juliadi Zurdani Harahap, di Medan, Kamis.

Pernyataan ini merespons beredarnya video di media sosial yang mengklaim adanya pelarangan pengajian oleh Pemprov Sumut. Juliadi dengan tegas menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar.

“Video yang mengklaim adanya pelarangan pengajian di Masjid Gubernur itu tidak benar. Pemprov Sumut tidak pernah melarang masyarakat untuk melakukan kegiatan keagamaan di sana,” kata Juliadi.

Menurutnya, Pemprov Sumut justru mendukung penuh kegiatan keagamaan yang mempererat silaturahmi dan meningkatkan keimanan masyarakat.

“Tidak mungkin kami melarang kegiatan seperti pengajian. Pemprov Sumut mendukung penuh kegiatan keagamaan dan bahkan memfasilitasi berbagai kegiatan serupa,” tambahnya.

Juliadi juga menegaskan bahwa kegiatan masyarakat lainnya, termasuk yang diadakan di Aula Tengku Rizal Nurdin di Rumah Dinas Gubernur, tetap berjalan seperti biasa. Hal ini, menurutnya, menunjukkan komitmen Pemprov Sumut untuk membuka fasilitas pemerintah bagi masyarakat.

“Selama ini, berbagai kegiatan masyarakat di Aula Tengku Rizal Nurdin masih sering dilaksanakan. Tidak ada narasi pelarangan seperti yang disebutkan dalam video tersebut,” ujar Juliadi.

Pemprov Sumut mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama yang berbentuk video, teks, atau suara.

“Kami berharap masyarakat memverifikasi informasi terlebih dahulu sebelum menyebarkannya. Cari tahu kebenarannya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” pungkas Juliadi.

Dengan klarifikasi ini, Pemprov Sumut berharap masyarakat tidak lagi terpengaruh oleh informasi yang tidak benar dan dapat melanjutkan kegiatan keagamaan seperti biasa. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru