25 C
Medan
Kamis, Januari 16, 2025

JAM Intelijen Gelar Sosialisasi RPerpres Penertiban Kawasan Hutan Secara Virtual

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intelijen), Prof Reda Manthovani menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Penertiban Kawasan Hutan (RPerpres PKH) secara virtual melalui Zoom Meeting, Jumat.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengenaan sanksi administratif dan mempercepat penyelesaian masalah tata kelola lahan di kawasan hutan, termasuk aktivitas pertambangan, perkebunan, dan kegiatan lain yang berpotensi menyebabkan hilangnya penguasaan negara atas kawasan tersebut.

“Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015, Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) kini harus dipenuhi secara kumulatif. Sebelumnya, kedua persyaratan ini tidak diwajibkan secara bersamaan,” ujar Prof Reda Manthovani dalam sambutannya.

JAM Intelijen menegaskan, RPerpres PKH akan diselaraskan dengan Pasal 42 Ayat (1) dan Pasal 110 Undang-Undang Cipta Kerja. Pasal 110B memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mencabut dan menguasai kembali lahan perkebunan, terutama lahan sawit, yang tidak memenuhi standar legalitas.

Dalam sosialisasi tersebut, JAM Intelijen menjelaskan bahwa penertiban kawasan hutan akan dikelompokkan berdasarkan kategori kawasan, yaitu Kawasan Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Kawasan Hutan Produksi. Langkah penertiban meliputi:

1. Penagihan denda administratif.

2. Penguasaan kembali kawasan hutan.

3. Pemulihan aset di kawasan hutan.

Perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan izin akan dikenakan denda administratif dan dapat kehilangan hak atas lahannya.

JAM Intelijen meminta seluruh personel intelijen daerah untuk memahami klasterisasi dan substansi RPerpres PKH. Ia mengimbau agar intelijen daerah melaksanakan verifikasi data, rekapitulasi objek sesuai klasterisasi, dan memberikan saran terkait penerapan sanksi.

“Saya berharap seluruh personel dapat mempelajari dan memahami hal-hal yang telah dipaparkan. Hal ini penting agar penertiban kawasan hutan dapat dilakukan secara efektif dan sesuai regulasi,” tutup Prof Reda.

Sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam penataan kawasan hutan yang lebih baik, serta menjaga keberlanjutan dan legalitas pengelolaan hutan di Indonesia. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru