26 C
Medan
Rabu, Januari 15, 2025

OJK dan BI Kini Atur Aset Kripto dan Derivatif Keuangan Setelah Bappebti Alihkan Tugas

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Kementerian Perdagangan, melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), resmi mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif keuangan, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) yang berlangsung di Kantor Kementerian Perdagangan pada Jumat.

Penandatanganan BAST dilakukan oleh Plt Kepala Bappebti Tommy Andana, Asisten Gubernur BI Donny Hutabarat, Deputi Komisioner OJK Moch Ihsanuddin, dan Deputi Komisioner OJK IB Aditya Jayaantara.

Penandatanganan NK turut melibatkan Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti, Kepala Eksekutif OJK Hasan Fawzi, dan Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Inarno Djajadi.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan digital.

“Kami optimistis pengalihan tugas ini akan memberikan manfaat besar bagi pengembangan sektor keuangan digital dan pasar aset kripto di Indonesia,” ujar Mendag.

Detail Pengalihan Tugas

1. OJK: Akan mengawasi aset keuangan digital, termasuk aset kripto, serta derivatif keuangan berbasis efek seperti indeks saham dan saham tunggal asing.

2. BI: Bertanggung jawab atas derivatif keuangan berbasis instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).

Pengalihan tugas ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024. Proses transisi dijadwalkan rampung dalam waktu 24 bulan.

Bappebti, OJK, dan BI telah melakukan koordinasi intensif untuk mempersiapkan pengalihan, termasuk melalui pengaturan infrastruktur pengawasan dan peningkatan literasi masyarakat.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan pentingnya transisi yang mulus untuk menjaga stabilitas pasar.
“Kami memastikan proses ini tidak akan menimbulkan gejolak di pasar,” ujar Mahendra.

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menyatakan bahwa langkah ini membuka peluang pengembangan pasar derivatif PUVA sebagai alternatif instrumen keuangan yang kredibel.

“Pengalihan ini akan memperkuat pasar keuangan Indonesia dan mendukung stabilitas di tengah ketidakpastian global,” jelas Destry.

Data Transaksi Terbaru

Pasar Berjangka Komoditi: Pada Januari–November 2024, nilai transaksi mencapai Rp30.503 T, naik 30,2% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Aset Kripto: Nilai transaksi tercatat Rp556,53 T, melonjak 356,16% dibandingkan tahun sebelumnya, dengan total pelanggan terdaftar sebanyak 22,11 juta.

Langkah strategis ini diharapkan tidak hanya meningkatkan daya saing sektor keuangan digital Indonesia, tetapi juga mendorong pencapaian visi Indonesia Emas 2045. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru