25.1 C
Medan
Kamis, Januari 16, 2025

Polri Hadirkan Inovasi Baru: SKCK Kini Bisa Diurus Secara Online

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Kabar baik bagi masyarakat Indonesia yang ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di tahun 2025.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kini menghadirkan layanan pembuatan SKCK secara online melalui aplikasi Superapps Presisi Polri, yang sudah tersedia di Google Play Store dan App Store.

Inovasi ini diharapkan dapat mempermudah proses pembuatan SKCK, menghemat waktu, serta meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan kepolisian.

SKCK sendiri merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam. Dokumen ini kerap menjadi syarat administratif untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, pengurusan izin tinggal di luar negeri, atau kebutuhan lainnya.

Dengan hadirnya layanan online, masyarakat tidak perlu lagi mengantri lama di kantor polisi. Setelah mendaftar dan melakukan pembayaran secara online, pemohon cukup datang ke kantor polisi untuk validasi dan pencetakan SKCK.

SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal penerbitan. Jika masa berlaku habis, SKCK dapat diperpanjang dengan syarat tertentu. Biaya administrasi tetap sebesar Rp30.000, sesuai peraturan yang berlaku.

Berikut langkah-langkah mengurus SKCK secara online melalui Superapps Presisi Polri:

1. Unduh aplikasi Superapps Presisi Polri di ponsel.

2. Buat akun dengan mengunggah foto KTP, foto wajah dari berbagai sisi, serta mengisi data diri lengkap.

3. Pilih menu “Ajukan SKCK” dan baca ketentuan yang berlaku.

4. Isi formulir data pribadi sesuai keperluan.

5. Pilih metode pembayaran dan lunasi biaya administrasi Rp30.000.

6. Setelah pembayaran, unduh barcode pendaftaran yang akan dikirimkan ke email.

7. Datang ke kantor polisi sesuai tingkat yang dipilih (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri) dengan membawa bukti pendaftaran dan dokumen pendukung.

Untuk mempercepat proses pengurusan SKCK, siapkan dokumen berikut:

Scan KTP dan Kartu Keluarga (KK)

Scan Akta Kelahiran

Pas foto 4×6 berwarna dengan latar belakang merah

Scan paspor (untuk keperluan luar negeri)

Sidik jari (proses ini dilakukan di Polsek atau Polres terdekat).

Layanan SKCK online ini merupakan langkah maju dari Polri untuk memberikan kemudahan dan pelayanan prima kepada masyarakat.

Dengan sistem digital ini, diharapkan pengurusan SKCK menjadi lebih cepat, efisien, dan bebas dari antrean panjang. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru