25 C
Medan
Kamis, Januari 23, 2025

Lawan Arus Lalin, Pelanggar Dapat Dikenai Sanksi Kurungan atau Denda

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Melawan arus lalu lintas masih menjadi salah satu pelanggaran yang sering terjadi di jalan raya. Meski dianggap sepele oleh sebagian orang, tindakan ini memiliki potensi besar menyebabkan kecelakaan, baik bagi pelaku maupun pengguna jalan lainnya.

Dilansir dari Humas Polri, menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran melawan arus diatur dalam Pasal 287 ayat (1) dan (2).

Pengemudi yang melanggar aturan rambu lalu lintas atau marka jalan dapat dikenai sanksi kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500.000.

Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Kombes Pol Aris Syahbudin mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

“Kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat operasi maupun di luar masa operasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Selain itu, Korlantas Polri mencatat bahwa mayoritas korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia berada dalam rentang usia produktif. Hal ini disampaikan oleh Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan.

“Sebagian besar korban meninggal dunia adalah usia produktif. Jadi kami harapkan keselamatan berlalu lintas menjadi satu kebutuhan,” jelasnya.

Petugas di lapangan terus melakukan pengawasan serta memberikan teguran kepada para pelanggar.

Kepolisian berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas untuk mengurangi angka kecelakaan di jalan raya. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru