26 C
Medan
Rabu, Januari 22, 2025

Wali Kota dan DPRD Medan Sepakati Propemperda 2025

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – Wali Kota Medan Bobby Nasution bersama Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, menandatangani kesepakatan bersama mengenai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, yang berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin.

Penandatanganan ini menandakan disetujuinya program tersebut untuk dibahas lebih lanjut.

Bobby Nasution dalam sambutannya menyampaikan bahwa peraturan daerah (perda) adalah instrumen hukum yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ia menekankan perlunya penyusunan perda yang baku, tertib, dan sesuai dengan tahapan yang jelas. Menurutnya, penting bagi seluruh pihak untuk bekerja sama dalam merancang perda yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga bermanfaat bagi masyarakat.

“Melalui Propemperda ini, kami berharap bisa menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” kata Bobby Nasution.

Ia juga menambahkan bahwa perda harus dapat mendukung pelaksanaan pemerintahan daerah dan otonomi daerah secara efektif.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan, HT Bahrumsyah, menjelaskan beberapa tujuan dari pembentukan Propemperda, di antaranya:

1. Membentuk perda berdasarkan skala prioritas yang sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat.

2. Memastikan kesesuaian antara perda dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik secara vertikal maupun horizontal.

3. Meningkatkan koordinasi dalam penyusunan perda antara pemerintah kota dan DPRD.

4. Menjamin bahwa perda tetap berada dalam kerangka sistem hukum nasional.

Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh Pj Sekda Kota Medan, Topan OP Ginting, serta sejumlah pimpinan perangkat daerah, camat, dan staf di lingkungan Pemko Medan.

Dalam kesempatan tersebut, Bobby Nasution berharap Propemperda ini dapat memfasilitasi penyusunan peraturan daerah yang tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru