26 C
Medan
Kamis, Januari 23, 2025

KPK dan LKPP Bahas Perbaikan e-Katalog untuk Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menyampaikan empat rekomendasi utama untuk perbaikan sistem pengadaan barang dan jasa dalam rapat koordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Setyo menyoroti berbagai permasalahan dalam sistem e-Katalog, termasuk lemahnya verifikasi legalitas penyedia, harga yang tidak bersaing, serta adanya penyedia yang tidak memiliki izin usaha tetapi tetap dapat mengikuti pengadaan barang/jasa.

“Bisa ada perusahaan yang mendapatkan pengadaan dari kementerian, tapi setelah diverifikasi, perusahaan tersebut tidak memiliki izin usaha. Oleh karenanya, verifikasi atas legalitas hukum dan harga barang di e-Katalog perlu diperketat agar hal ini tidak terjadi pada sistem baru e-Katalog,” ujar Setyo.

Setyo mengusulkan empat perbaikan utama dalam sistem pengadaan:

1. Peningkatan sistem e-Katalog agar lebih transparan dan efisien.

2. Verifikasi ketat atas legalitas usaha dan harga barang untuk mencegah penyimpangan.

3. Percepatan sumber daya manusia dalam proses pengadaan.

4. Pendampingan hukum oleh aparat penegak hukum (APH) untuk mengurangi risiko hukum.

Ketua LKPP Hendrar Prihadi mengungkapkan bahwa selama ini banyak penyedia yang menyalahgunakan sistem e-Katalog, seperti menaikkan harga secara tidak wajar, memberikan informasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang tidak sesuai, serta memasukkan kategori produk yang tidak tepat.

Pada 2024, sebanyak 52.150 produk dibekukan atau diturunkan dari e-Katalog karena adanya penyimpangan oleh penyedia. Namun, angka ini masih kecil dibandingkan total 10,7 juta produk yang terdaftar di e-Katalog.

Untuk mengatasi permasalahan ini, LKPP menggandeng PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk melalui unit GovTech Procurement untuk mengembangkan e-Katalog versi 6. Versi terbaru ini memanfaatkan Artificial Intelligence (AI) guna mempercepat kurasi harga dan perizinan serta memastikan transparansi.

“Penggunaan e-Katalog versi 6 akan lebih mudah, responsif, dan terintegrasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta bank daerah untuk proses pembayaran langsung,” jelas Hendrar.

Sistem ini ditargetkan mulai digunakan sebelum 20 Maret 2025.

Pencegahan Korupsi dengan e-Audit

Sebagai langkah tambahan, LKPP mengembangkan fitur e-Audit untuk mengawasi potensi kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa.

Empat fokus utama pengawasan e-Audit adalah:

1. Pembelian berulang dari penyedia yang sama atau terafiliasi.

2. Pembelian produk yang baru saja ditayangkan.

3. Kesepakatan harga yang terjadi dalam waktu sangat singkat.

4. Peningkatan harga yang tidak wajar dalam transaksi.

Sistem ini akan memberikan peringatan otomatis ketika terjadi anomali dalam transaksi, sehingga inspektorat dapat segera melakukan klarifikasi.

Namun, Hendrar mengakui bahwa fitur ini masih belum berjalan maksimal. Oleh karena itu, KPK akan menggandeng Kementerian Dalam Negeri untuk mewajibkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) menggunakan fitur ini dalam pengawasan pengadaan barang dan jasa.

“Kita akan upayakan ini menjadi sebuah kewajiban dan dilaksanakan secepat mungkin,” tegas Setyo.

Di akhir pertemuan, Setyo kembali menekankan pentingnya perbaikan sistem e-Katalog guna mengurangi pemborosan dan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Ini semua dilakukan agar pengadaan pemerintah lebih transparan dan efisien, sesuai arahan Presiden untuk mengurangi potensi kebocoran anggaran,” pungkasnya.

Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Fitroh Rohcahyanto, serta sejumlah pejabat struktural KPK dan LKPP. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru