27 C
Medan
Jumat, Januari 24, 2025

Bareskrim Polri Sita Aset dalam Kasus Investasi Bodong, Termasuk 11 Mobil Mewah

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menyita aset dari para tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait investasi bodong Net89.

Penyitaan terbaru meliputi properti senilai Rp1,5 T serta 11 mobil mewah dengan total nilai sekitar Rp15 M.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, mengungkapkan bahwa penyidik juga mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah sebesar Rp52,5 M.

Sebelas mobil mewah yang berhasil disita meliputi berbagai merek ternama, antara lain:

Porsche Carerra S

BMW X7

BMW X5

BMW Seri 5

BMW Seri 3

Tesla Model 3

Lexus RX370

Mazda CX5

Renault

Peugeot 3008

Honda Mobilio

“Total nilai mobil-mobil ini mencapai sekitar Rp15 M,” ujar Brigjen Pol Helfi.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 14 tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi, yaitu PT SMI. Dari jumlah tersebut, sembilan orang telah ditahan, dua tidak ditahan karena alasan kesehatan, dan tiga masih dalam pengejaran serta telah diterbitkan red notice.

Adapun tiga tersangka buron berinisial AA, LSH, dan TL, sementara dua tersangka yang tidak ditahan adalah BS dan IR. Sementara itu, sembilan tersangka yang telah ditahan adalah ESI, DI, YW, RS, AR, FI, AA, MA, dan IR.

“Penyidik terus melakukan pengejaran terhadap tiga tersangka buron dan berharap mereka segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Brigjen Pol Helfi.

Dijerat Pasal Berlapis
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal terkait penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang, yaitu:

Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan

Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan

Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Jo Pasal 55, 56, 64, dan 65 KUHP

Seluruh barang bukti yang disita akan diputuskan dalam persidangan untuk menentukan apakah akan dikembalikan kepada para korban atau disita negara.

Kasus Net89 menjadi salah satu skema investasi bodong terbesar yang diungkap oleh aparat penegak hukum. Penyidik terus berupaya mengungkap aliran dana dan menelusuri aset yang masih tersembunyi guna memastikan hak para korban dapat dikembalikan. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru