25 C
Medan
Jumat, Januari 31, 2025

WNA Jerman Tersangka Alih Fungsi Lahan di Bali, Terancam Pidana

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Bali (buseronline.com) – Penyidik Polda Bali menetapkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman berinisial AF (53) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana alih fungsi lahan pertanian di wilayah yang dikenal sebagai “Kampung Rusia.”

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya mengungkapkan bahwa AF merupakan Direktur PT Parq Ubud Partners, PT Tommorow Land Development Bali, dan PT Alfa Management Bali. Lahan yang dialihfungsikan secara ilegal oleh tersangka berada di lokasi perusahaan Parq Ubud, Kabupaten Gianyar.

Menurut Kapolda, tersangka membangun vila, spa center, dan peternakan di atas lahan sawah yang masuk dalam kategori lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B) dan sub-zona tanaman pangan (P1) tanpa perizinan yang sah.

“Penyidik telah memeriksa 28 saksi, termasuk pihak perusahaan terkait. Dari hasil penyelidikan, ditemukan 34 sertifikat hak milik (SHM) yang kemudian dikoordinasikan dengan Dinas PUPR Kabupaten Gianyar untuk memetakan pola ruang Parq Ubud,” jelas Kapolda seperti dilansir dari Humas Polri.

Hasil analisis menunjukkan bahwa pembangunan Parq Ubud mencakup tiga zona:

Zona P1 (Lahan Sawah Dilindungi & LP2B)

Zona P3 (Perkebunan)

Zona Pariwisata.

Alih fungsi lahan ini dinilai mengurangi luas lahan pertanian di Bali dan berpotensi mengganggu program swasembada pangan nasional sebagaimana diatur dalam program Asta Cita Presiden RI.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 109 jo. Pasal 19 Ayat (1) UU RI Nomor: 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, yang telah diubah dalam UU RI Nomor: 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 72 jo. Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor: 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang juga mengalami perubahan dalam UU Cipta Kerja.

Polda Bali menegaskan akan terus menindak tegas pihak-pihak yang melakukan alih fungsi lahan pertanian secara ilegal guna menjaga keberlanjutan sektor pertanian di Pulau Dewata. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru