Jakarta (buseronline.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) sebagai salah satu area paling rentan terhadap praktik korupsi di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024, risiko penyalahgunaan dalam pengelolaan PBJ mencapai 97% di kementerian/lembaga dan 99% di pemerintah daerah.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan bahwa PBJ mendominasi praktik suap dan gratifikasi di berbagai instansi.
“Temuan ini berdasarkan jawaban dari 53% responden internal yang mengakui adanya penyalahgunaan di sektor ini,” ujar Pahala dalam Peluncuran Hasil SPI 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dilansir dari web KPK.
Hasil survei mengungkap berbagai bentuk penyimpangan dalam PBJ, antara lain:
49% pemilihan pemenang vendor sudah diatur sebelumnya.
56% barang yang diterima tidak sesuai dengan harga yang dibayarkan.
38% hasil pengadaan tidak memberikan manfaat nyata.
71% tindakan nepotisme meningkat secara drastis.
46% gratifikasi dari vendor ke penyelenggara negara masih terjadi.
Pahala menegaskan bahwa meskipun KPK telah mendorong digitalisasi PBJ di kementerian, lembaga, dan daerah, praktik korupsi masih meluas dan semakin rentan di berbagai area.
“Perbaikan menyeluruh pada sektor ini perlu dilakukan agar transparansi dan akuntabilitas bisa terwujud,” tegasnya.
Selain suap dan gratifikasi, survei juga menemukan bahwa 9% responden mengungkapkan pemenang pengadaan sering kali memiliki hubungan dekat dengan penyelenggara negara.
Praktik ini merusak prinsip keadilan, efisiensi, dan profesionalisme dalam pengadaan. Menurut Pahala, korupsi di sektor PBJ secara langsung mendegradasi kualitas pengelolaan keuangan negara.
“Pemerintah sebagai pengguna anggaran harus memastikan bahwa setiap rupiah digunakan secara optimal untuk pembangunan nasional,” lanjutnya.
KPK menegaskan bahwa sektor PBJ harus menjadi fokus utama reformasi birokrasi. Dengan digitalisasi sistem pengadaan dan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan integritas keuangan negara dapat dijaga dan pembangunan dapat berjalan efektif. (R)