30 C
Medan
Senin, Februari 3, 2025

Polri Bongkar Dugaan Pemalsuan SHGB dan SHM di Kasus Pagar Laut Tangerang

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Bareskrim Polri tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan pemalsuan dokumen dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pemasangan pagar laut di perairan Tangerang.

Dugaan ini mencuat setelah adanya indikasi penerbitan Surat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Surat Hak Milik (SHM) yang diduga tidak sah.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Raharjo Puro mengungkap bahwa penyelidikan dimulai setelah muncul pemberitaan mengenai pagar laut di awal Januari 2025.

Menindaklanjuti hal itu, Kapolri memerintahkan Bareskrim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Saya sampaikan bahwa ketika mulainya pemberitaan di awal Januari adanya pagar laut di Tangerang, kami diperintahkan Kapolri untuk melaksanakan penyelidikan,” ujar Djuhandani di Mabes Polri, seperti dilansir dari Humas Polri.

Surat perintah penyelidikan telah diterbitkan pada 10 Januari 2025. Dalam kasus ini, penyidik tengah mendalami dugaan pelanggaran Pasal 263 dan 264 KUHP terkait pemalsuan dokumen, serta Undang-Undang tentang Pencucian Uang.

Selain itu, Bareskrim juga akan berkoordinasi dengan penyidik Kejaksaan Agung, mengingat ada indikasi dugaan suap dan korupsi dalam proyek pagar laut ini.

Tim penyelidik pun akan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan.

Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung dengan pengumpulan barang bukti dan keterangan dari berbagai pihak.

Bareskrim Polri memastikan akan menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan sesuai dengan hukum yang berlaku. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru