Jateng (buseronline.com) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh seorang perempuan inisial S (40).
Modus yang digunakan tersangka adalah menawarkan pekerjaan sebagai pelayan rumah makan, namun korban justru dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah korban mengadu kepada orang tuanya.
“Korban awalnya dijanjikan bekerja sebagai pelayan di rumah makan milik tersangka, namun kemudian dipaksa menjadi PSK. Saat korban meminta izin pulang, tersangka meminta uang sebesar Rp1 juta sebagai syarat untuk keluar,” ujarnya, Selasa.
Merasa anaknya menjadi korban perdagangan orang, orang tua korban bersama UPTD Provinsi Jateng melaporkan kasus ini ke Polda. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka akhirnya ditangkap dan kini ditahan.
Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa S memiliki usaha karaoke dan sewa kamar bagi pemandu lagu atau Lady Companion (LC) yang juga melayani jasa hubungan badan dengan pelanggan.
“Tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp20.000 dari setiap LC yang disewa dan Rp50.000 dari setiap kamar yang digunakan untuk open BO,” jelas Kombes Pol Dwi Subagio.
Usaha ilegal ini beroperasi di kawasan Gunung Kemukus, yang memang dikenal memiliki banyak tempat serupa. Polda Jateng pun menegaskan akan terus melakukan razia untuk menindak praktik prostitusi terselubung yang melibatkan eksploitasi manusia.
Atas perbuatannya, Sukini dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 296 KUHP tentang mempermudah perbuatan cabul untuk dijadikan mata pencaharian, serta Pasal 506 KUHP tentang mucikari yang mengambil keuntungan dari prostitusi.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus TPPO yang berkedok tawaran pekerjaan. Selain itu, mereka juga meminta kerja sama dari berbagai pihak untuk membantu memberantas praktik perdagangan orang yang masih marak terjadi. (R)